JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 35 tahun, namun mengabulkan calon pernah berpengalaman sebagai kepala
Tag: MK Kabulkan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

