oleh

Kapala Diskum Lantamal III Beri Penyuluhan Hukum Narkoba kepada Anggota Satrol

POSKOTA.CO – Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal III Letkol Laut (KH/W) Nentin F SH, MTr Hanla mengadakan kegiatan penyuluhan hukum tentang narkoba yang diikuti 52 personel anggota Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal III di Kompleks Satuan Koarmada I Pondok Dayung Jakarta Utara, Rabu (10/6/2020).

Kadiskum Lantamal III dan Kasubdis Banhatkum Mayor Laut (KH) Kasman Yori Harefa SH, MH memaparkan mengenai penyelesaian tindak pidana narkotika di lingkungan TNI AL, bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, adapun narkotika dapat digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I terdiri dari 161 jenis, narkotika golongan II terdiri dari 95 jenis, narkotika golongan III terdiri dari 15 jenis (sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 50/2018 tentang Perubahan Golongan Narkotika).

“Adapun ancaman bagi pengguna golongan I maksimal 4 tahun, golongan II maksimal 2 tahun, golongan III maksimal 1 tahun, sedangkan bagi pengedar, penyimpan dan produsen narkotika diancam hukuman pidana bervariasi yaitu pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun dan seumur hidup, dengan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar dan pidana tambahan dalam waktu tertentu atau seumur hidup, dan pidana mati. Adapun sanksi pidana pada umumnya (kebanyakan) diancamkan secara kumulatif (terutama penjara dan denda),” jelasnya, dalam siaran pers Dispen Lantamal III.

Sesuai ST Kasal Nomor ST/107/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Penyalahgunaan Narkotika merupakan tindak pidana penyelesaiannya melalui pengadilan militer untuk prajurit, pengadilan umum bagi PNS.

Mengingat tindak pidana narkotika di lingkungan Lantamal III dan jajaran hingga saat ini masih ditemukan, akibatnya dapat berdampak pada diri pribadi, keluarga dan institusi TNI AL, oleh karena itu Kadiskum Lantamal III menyampaikan bagi setiap parjurit agar meningkatkan iman dan takwa dengan pendekatan agama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, memahami dan menghayati serta mengamalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, delapan wajib TNI dan Trisila TNI AL serta selalu mengingat bahwa akibat dari perbuatan tersebut akan menyengsarakan anak, istri maupun orang lain, guna terhindar dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (*/rel)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *