POSKOTA.CO – Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, hari ini, Kamis 11 Juni akan menghadapi tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan dimulai pada pukul 13.00 WIB digelar secara virtual atau streaming.
JPU dalam sidang sebelumnya mendakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah melakukan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat kepada Novel Baswedan.
Kedua terdakwa dalam keterangannya di persidangan mengakui melakukan penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK karena membenci Noval yang dianggap mengkhianati Polri tempat dimana profesi korban sebelumnya.
Perbuatan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis oleh JPU didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (r)







Komentar