POSKOTA.CO – Kantor Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Tangerang 2 Provinsi Banten memberikan tanggapan terkait pemberitaan karyawan PT Sunglim Printing Indonesia yang tak diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja dengan alasan perusahaan kecil.
Berita berawal ketika PT Sunglim Printing Indonesia yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Indoraya Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang memutuskan untuk meliburkan enam orang karyawannya.
Namun keputusan tersebut ditentang oleh keenam karyawan tersebut, karena dianggap menjadikan status mereka menjadi tidak jelas. Pasalnya saat pemberitahuan diliburkan, perusahaan tidak memberi kejelasan kapan akan mulai masuk kembali.
Malah saat mengambil gaji, keenamnya dihadang satpam di pintu masuk pabrik, dan dinyatakan sudah bukan karyawan PT Sunglim Printing.
Beruntung masalah tersebut bisa diselesaikan oleh M Ali SH, MH advokat Peradi seorang pengacara muda yang menangani masalah keenam karyawan itu, sehingga THR bisa dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi Selasa (19/5/2020) lalu,
HRD PT Sunglim Indonesia Yuli yang mempunyai karyawan sebanyak 20 orang ini memberikan keterangan, bahwa perusahaan tidak merasa memecat keenam karyawan itu. Perusahaan hanya meliburkan karena memang tidak ada kegiatan produksi.
Saat ditanyakan terkait BPJS Tenaga kerja dan BPJS Kesehatan, Yuli mengakui bahwa karyawanya memang belum diikutsertakan BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan dengan alasan perusahaan Kecil.
“Memang belum kami sertakan BPJS, karena perusahaan kami perusahaan kecil,” ujar Yuli dalam kutipan wawancaranya pekan lalu.
Di tempat terpisah, Kantor Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Tangerang 2 Provinsi Banten angkat bicara terkait BPJS Ketenagakerjaan, menurutnya perusahan besar maupun kecil, karyawannya wajib diikutsertakan BPJS.
“Tidak terkecuali, Perusahaan besar maupun kecil pekerja tetap atau harian lepas, borongan, dan perjanjian waktu kerja lainnya, wajib didaftar ke dalam program jaminan sosial Tenaga kerja,” jelas Devina salah seorang Staf Pengawas Ketenagakerjaan saat ditemui di Kantor Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Tangerang 2 Serpong Tangsel, Selasa (5/6/2020).
Devina juga menyebutkan, dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
“Wajib karyawannya diikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, saya baru dengar nama PT Sunglim,” katanya.
Pihaknya berjanji akan segera meninjau perusaahan tersebut untuk memastikan karyawan yang bekerja diikutsertakan BPJS.
“Nanti kami akan cek ke lapangan. Jika ada temuan pelanggaran di perusahaan tersebut, pasti akan kami tindak,” pungkasnya. (*)







Komentar