oleh

Jika Terjadi Aksi Premanisme, Warga Bisa Hubungi Polisi melalui Call Center 110

JAKARTA – Kepolisian meminta masyarakat untuk menghubungi nomor Call Center 110 jika menemukan aksi premanisme yang meresahkan. Nomor aduan ini terhubung dengan kantor polisi terdekat dari lokasi warga yang melapor.

Masyarakat juga diminta tidak ragu dan takut untuk melapor kepada polisi terkait aksi premanisme. Polisi akan menjamin keselamatan masyarakat dari aksi premanisme.

Setelah laporan masuk, polisi akan bergerak cepat ke lokasi untuk menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan warga. “Silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dikutip media ini, Minggu (18/5/2025).

Selain itu bisa juga pengaduan melalui WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam.

Polri, menurut Irjen Sandi, sangat berkomitmen dalam memberantas praktik premanisme. “Segala bentuk aksi premanisme harus ditindak demi tegaknya hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.

Polri, lanjut Irjen Sandi, juga akan menggandeng beragam pihak dalam menindak aksi premanisme. Salah satunya Polri akan menggandeng TNI hingga unsur pemerintah daerah dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.

Langkah ini diambil Polri untuk menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia. Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara, tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia. “Ini komitmen Pak Kapolri,” tegas Sandi. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *