BOGOR – Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak dilakukannya audit kinerja oleh BPK secara khusus terhadap aspek hukum sosial atau legal-social audit dari seluruh proses pengambilalihan dan pengelolaan aset oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Hal ini untuk memastikan prinsip negara hukum dan keadilan tidak dikorbankan. IAW ingin menguji laporan kerja dan kinerja Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) yang terlihat gagah, pasca ribuan hektare kembali ke pangkuan negara.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan, sekitar 20 persen mulai diserahkan kepada masyarakat sebagai “plasma” di beberapa lokasi, seperti di Rokan Hulu, Riau. Semua terkesan terukur dan patuh pada UU Perkebunan.
Namun IAW menyoroti, ada peta konflik yang jauh lebih kompleks di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dan Rokan Hulu. Didaerah ini, justru sedang berperkara di pengadilan melawan Satgas PKH dan APN.
“Mereka menggugat atas dasar yang sama, yakni hak atas plasma 20 persen yang tak kunjung mereka dapatkan. Gugatan ini, karena penyerahan lahan plasma APN di Rokan Hulu, justru tidak menyasar mereka yang menggugat, tapi kelompok yang lain,” kata Iskandar Senin (26/1/2026).
IAW dengan tegas menolak hal ini, karena bagaimana yang diam menerima, sedangkan yang berjuang lewat jalur hukum, justru menunggu.
Data IAW, gugatan pertama, masyarakat adat Simangambat, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara di PN Padangsidimpuan. Mereka menuntut pemenuhan hak plasma 20 persen yang diabaikan, baik oleh perusahaan lama maupun setelah negara (via APN) mengambil alih lahan.
Gugatan kedua dari masyarakat adat Rokan Hulu, Riau di PN Pasir Pengaraian Kelas II. Substansi gugatan serupa, yakni kewajiban plasma yang mangkrak dan pengabaian hak mereka dalam proses pengambilalihan oleh negara.
“Dua gugatan ini terpisah, namun satu semangat. Ini gejala struktural dari kegagalan negara dalam dua era, yaitu gagal memaksa perusahaan swasta menaati hukum, dan kini gagal menegakkan keadilan transisi saat negara sendiri yang mengambil alih,” ujarnya.
Bagi IAW, tindakan itu adalah ambivalensi yang berbahaya. Di satu sisi, negara lewat APN mengaku patuh pada UU 39/2014 tentang kewajiban plasma, akan tetapi di sisi lain, ia menghindari penyelesaian gugatan hukum atas kewajiban yang sama.
Pola ini bukan hal baru. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 20 tahun menunjukkan, pola ini terus terulang.
“Dengan bertindak di luar proses hukum yang sedang berjalan, Satgas PKH dan APN justru sedang mengulangi pola yang dikritik BPK, yakni kebijakan yang menciptakan kepastian baru di atas ketidakpastian lama, itu berpotensi melahirkan kerugian negara non-finansial berupa erosi kepercayaan publik dan konflik horizontal,” paparnya.
Bagi IAW, saat ini adalah momentum yang baik yang harus menjadi titik balik. Hentikan segala bentuk penyerahan plasma di kawasan yang masih bersengketa di Pengadilan dan jadikan putusan Pengadilan sebagai dasar kebijakan yang sah serta audit khusus BPK atas kinerja Satgas PKH dan APN.
Kajian IAW, persoalan ini telah melampaui sekedar hektare tanah plasma, tapi kini menyangkut prinsip paling dasar dari kehidupan bernegara.
“Tindakan ambivalen Satgas PKH dan APN hari ini bukan menyelesaikan konflik, melainkan memindahkannya dari ranah substantif ke ranah prosedural yang lebih pahit, yakni rasa diperlakukan tidak adil oleh negara sendiri,” ungkapnya.
IAW menyarankan, untuk melanjutkan dan berani membangun preseden baru, bahwa di republik ini, keadilan didapatkan oleh mereka yang berani menegakkannya, bukan oleh mereka yang diam menunggu belas kasihan. (yopy/fs)







Komentar