JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membuktikan bahwa taji negara tidak akan tumpul oleh badai internal. Pasca-kabar miring yang menerpa mantan Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah dijadikan tersangka, Satgas bersih-bersih pertambangan, perkebunan dan kehutanan langsung merapatkan barisan lewat rapat koordinasi tingkat tinggi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pesan yang dikirimkan sangat jernih dan menohok: penegakan hukum terhadap mafia hutan dan tambang liar bersifat bulletproof—ia berdiri tegak di atas sistem yang kokoh, bukan pada orang perorangan.
Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh para pemegang otoritas tertinggi pertahanan dan hukum nasional yang tergabung dalam tim inti Satgas PKH, yakni:
- Menteri Pertahanan RI: Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin.
- Panglima TNI: Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si.
- Jaksa Agung RI / Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH: ST Burhanuddin, S.H., M.M.
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A., CSFA, CGCAE
- Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI: Kuntadi, S.H., M.H.
Turut mendampingi dalam forum krusial tersebut adalah Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, S.H., M.M., dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Institusi Bukan Milik Perorangan: Menjaga Asa Presiden Prabowo
Seusai rapat tertutup yang berlangsung dinamis, Ketua Badan Pelaksana sekaligus Juru Bicara Satgas PKH, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA, memberikan keterangan pers resmi didampingi oleh Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik (Karo Infohan) Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, B.S., M.M.D.S.
Pertanyaan Kritis Media
Menjawab langsung pertanyaan kritis media mengenai kelanjutan operasional satgas setelah mantan pimpinannya tersandung kasus hukum, Barita menjawabnya dengan nada lugas dan tanpa keraguan sedikit pun.
“Prinsip organisasi tidak ditentukan oleh orang perorangan, melainkan oleh sistem tata kelola yang baik. Persoalan penegakan hukum adalah wilayah tersendiri. Satgas berkewajiban jika ada temuan dugaan pelanggaran, langsung mengkoordinasikan dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas,” tegas Barita Simanjuntak di hadapan jurnalis.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Satgas PKH tetap berjalan lurus sesuai rel konstitusi mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Lembaga ini dibentuk sebagai ujung tombak visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi praktik illegal mining (pertambangan liar), illegal logging, dan mafia perkebunan yang merugikan negara.
Rekor Penyelamatan: 40 Triliun Rupiah dan 5 Juta Hektare Lahan
Ketajaman Satgas PKH bukan sekadar narasi di atas kertas. Melalui evaluasi berkala yang terus bergulir, badan pelaksana dan badan pengarah satgas mencatatkan angka pengembalian aset yang fantastis. Hingga saat ini, negara telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas total 5 juta hektare lahan dari cengkeraman korporasi nakal.
Dari sisi pemulihan keuangan negara, total nilai penyelamatan yang berhasil disita dan dipulihkan asetnya telah mencapai Rp40 triliun. Angka ini mencakup penindakan komoditas kakap seperti batubara, nikel, ilmenit, hingga bauksit, sekaligus pembuktian bahwa satgas bekerja efektif sebagai mesin pemulih kerugian negara.
Alur Akuntabilitas Pemulihan Lahan Sitaan
Guna menghindari kekhawatiran bahwa jutaan hektare tanah sitaan tersebut akan terlantar menjadi “lahan mati”, Barita memaparkan skema pemulihan aset (asset recovery) yang sangat terstruktur. Seluruh kawasan hutan yang dicabut izinnya atau disita tidak dibiarkan menganggur, melainkan dikelola langsung demi kemaslahatan publik melalui rantai birokrasi yang bersih:
- Penyitaan Fiskal: Aset uang sanksi perdata diserahkan secara legal kepada Kementerian Keuangan RI.
- Konsolidasi Investasi: Satgas PKH meneruskan aset lahan hutan, kebun dan tambang yang disita kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
- Operator Produktif: BPI Danantara menyerahkan pengelolaan kawasan hutan produktif (termasuk kelapa sawit) kepada PT Agripalma Nusantara (AgriNAs) selaku BUMN pelaksana.
“BUMN memiliki transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, dimana negara memiliki akses langsung untuk memantau. Ini adalah bentuk perwujudan amanat konstitusi agar tata kelola kawasan hutan benar-benar demi kepentingan bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Barita.
Di akhir sesi, Karo Infohan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mempertegas komitmen pertahanan fisik di lapangan. TNI memastikan akan terus memperketat simpul-simpul pengamanan di area hutan yang rawan konflik, menjamin para penyidik serta operator BUMN dapat bekerja maksimal. Satgas PKH membuktikan, meski dinamika internal sempat menerpa, komitmen membersihkan negeri dari para perampok SDA tidak akan pernah surut selangkah pun. (aga/fs)







Komentar