POSKOTA.CO – Menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Perlindungan Masyarakat mengadakan rapat koordinasi pemetaan data dan asistensi peningkatan peran Satgas Linmas dan anggota Satlinmas dalam penanganan Covid-19 di kelurahan, Selasa (15/02/2022). Kegiatan yang dilaksanakan secara Hybrid di Hotel Millenium Jakarta Pusat tersebut dihadiri para pejabat Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat serta peserta dari daerah yang terdiri dari Kasatpol PP/KaBid Linmas dari 34 Provinsi di Indonesia.
Adapun sasaran kegiatan tersebut antara lain memberikan masukan dan pemikiran dalam rangka pemetaan data dan asistensi peningkatan peran Satgas Linmas dalam penanganan Covid 19 di Kelurahan, meningkatkan pemahaman mengenai pembentukan Satgas Linmas di daerah serta mengetahui pelaporan digital terintegratif.
Direktur Pol PP dan Linmas Dr. Bernhard E Rondonuwu,S.Sos, MSi dalam materi mengenai kondisi Satlinmas di daerah, menyampaikan saat ini tercatat ada 1,3 juta anggota Satlinmas. Dari jumlah tersebut, hingga 1 Desember 2021 baru 7.294 anggota Satlinmas yang mendaftar dalam aplikasi SIM Linmas. Data personil ini akan digunakan oleh Kemendagri sebagai big data untuk kebutuhan pemetaan Satlinmas.
“Anggota Satlinmas harus memiliki ciri khas tugas dan fungsi Satlinmas. Ciri khas yang dimaksud seperti tugas dan fungsi yang merupakan hal yang tidak dapat dilakukan/sebagai pembeda dari OPD lainnya. Hal ini dapat dijadikan sebagai dasar yang menentukan Linmas sebagai OPD yang dapat dijadikan prioritas untuk penganggaran,” tuturnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Pakar Epidemologi Penyakit Menular selaku Ketua Bidang Data dan Teknologi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyiah. Dalam paparannya, Nur Aisyah menyebut laju penambahan kasus Covid-19 varian omicron sangat cepat. Salah satu penyebabnya adalah masih rendahnya angka cakupan vaksinasi.
“Rasionya, pemeriksaan yang dilakukan pada 100 orang maka ada 40 orang yang ternyata positif,” katanya.
Karena itu proses vaksinasi harus terus digencarkan. Disamping itu juga penting untuk mengurangi mobilitas nasional dan domestik untuk menekan laju pertambahan kasus keterpaparan covid-19.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan Sakri Sabatmaja SKM M.Si menyampaikan efektivitas dan implementasi pada new normal dalam menekan penyebaran Covid-19 dan Omicron memerlukan optimalisasi dari peran serta Satgas dan Anggota Linmas
“Peran Satgas Linmas sangat strategis karena mencangkup pengawasan, edukasi secara berkala, menegur dan menindak secara persuasive. Terutama terkait edukasi pengguanaan masker sehingga masyarakat menjadi terbiasa pakai masker,” jelasnya.
Diakui Sakri, angka cakupan vaksinasi yang masih rendah menyebabkan keparahan varian omnicron ini Oleh karena itu penting membuat bachmarking yaitu memanfaatkan teknologi untuk penanganan pandemi Covid-19. Hal ini dapat terlihat dari adanya big data hasil dari kolaborasi lintas kementerian/lembaga yaitu ” Bersatu lawan covid”
Sementara itu, Fernando M Siagian, S.STP, M.Si selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyebut bahwa penanganan Covid-19 membutuhkan anggaran yang cukup besar, sehingga dalam penyusunan anggaran diperlukan ketelitian dan optimalisasi penyusunan. “Penyusunan anggaran daerah harus berdasarkan kewenangan karena pembagian tugas di daeeah sudah dibagi habis berdasarkan kewenangan,” tukasnya.
Ia juga menyampaikan harus ada starting point bagi daerah dalam menyusun RPJMD terutama bagi daerah yang akan habis masa jabatan kepala daerahnya. Maka diwajibkan untuk menyusun RPJMD sampai terpilihnya kapala derah yang baru
Dalam Rangkaian rapat tersebut juga diadakan sosialisasi penggunaan SIM Linmas kepada para peserta yang hadir secara hybrid. Sosialisasi dilakukan sebagai salah satu media pelaporan terintegrasi dengan Sistem informasi Ditjen Bina Adwil sebagaimana amanat regulasi pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang menyebutkan bahwa “Pelaporan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat serta Pelindungan masyarakat berpedoman pada sistem informasi pelaporan yg terintegrasi dengan sistem informasi manajemen direktorat jenderal bina administrasi kewilayahan yg diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 331.1/6702/BAK tanggal 3 November 2021 tentang pemanfaatan Sistem Informasi Pelindungan Masyarakat.
Tentunya dengan adanya aplikasi SIM Linmas ini dapat memudahkan anggota Satlinmas dan aparatur bidang Linmas didaerah dalam melaporkan kegiatannya baik itu kegiatan penyelenggaraan Trantibumlinmas maupun kegiatan PPKM Mikro. Oleh karena itu dengan adanya pembangunan SIM Linmas ini diharapkan dapat menuju ke arah Satu Data Indonesia yg berisikan big data analysis terkait penyelenggaraan Linmas didaerah. (fs)







Komentar