oleh

17 Karyawan Honorer, ASN dan Hakim Positif Omicron, PN Depok Lockdown Sepekan

POSKOTA. CO – Kegiatan persidangan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok kawasan perkantoran Wali Kota Depok Grand Depok City ((GDC) Sukmajaya selama sepekan mulai tanggal 25 hingga 31 Januari 2022 terpaksa ditutup atau lockdown, terkait adanya karyawan maupun hakim yang terpapar positif Covid-19 varian omicron.

“Kami terpaksa menutup kegiatan persidangan semua kasus baik tindak kejahatan pidana maupun perdata di lingkungan PN Kota Depok akibat belasan orang baik karyawan honorer, ASN maupun hakim yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 varian omicron, ” kata Kepala Humas PN Kota Depok, Ahmad Fadil, Senin (24/1/2022) malam.

Pihaknya sudah berupaya melakukan protokol kesehatan (Prokes), menyiapkan alat pengukur suhu dan tempat cuci tangan namun tetap saja ada belasan karyawan dan hakim yang ternyata terpapar Covid-19.

Melihat kondisi tersebut, ujar dia, terpaksa lingkungan kantor PN Depok di kawasan perkantoran Walikota Depok GDC di lockdown selama tujuh hari. “Kegiatan tersebut merupakan instansi pelayanan publik yang wajib meminimalisir adanya ancaman virus bagi pengguna jasa pengadilan, ” tuturnya.

Penutupan atau lockdown kantor PN Kota Depok, imbuh dia, setelah adanya sekitar 17 orang karyawan honorer, ASN maupun hakim dinyatakan positif Covid-19 varian Omicron saat dilakukan tes swab antigen ke seluruh karyawan dan hakim di PN Depok.

“Ada sekitar 17 orang karyawan honorer, ASN dan hakim dinyatakan positif Covid-19 varian Omicron terpaksa mereka harus melakukan isolasi mandiri,” ujarnya yang langsung menyampaikan informasi dan berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Semua kegiatan persidangan terpaksa ditunda oleh Ketua PN Depok, katanya namun untuk pelayanan PTSP masih dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, untuk upaya hukum perdata dan pidana, perpanjangan penahanan, penyitaan dan penggeledahan, penerimaan surat masuk, dan persidangan pidana atau anak yang akan habis masa penahanannya.

Selama tujuh hari di tutup atau lock down pelayanan di PN Depok tentunya tanggal 2 Pebruari 2022 mendatang pelayanan normal kembali setelah dilakukan penyemprotan dan lainnya sesuai prokes yang ada. “Kami berharap seluruh masyarakat maupun keluarga dan para Terdakwa serta para Advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat mengetahui dan memakluminya. Salam sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya. (anton/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *