POSKOTA.CO – Berkaitan dengan telah di rampungkannya pembahasan Raperda Tenaga Keperawatan Provinsi Jawa Timur Inisiatif Komisi E DPRD Jawa Timur dan telah mendapat persetujuan dari Kemendagri yang kemudian dibahas bersama DPRD dan Gubernur Jawa Timur Jumat ( 2/12/2022).
Umi Zahrok Anggota Komisi E DPRD Jatim yang ditugasi Fraksi PKB merasa lega sambil menyitir Hadist yang artinya “ dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah kesehatan dan waktu luang.’ HR. Al-Bukhari: 6412, at-Tirmidzi: 2304, Ibnu Majah: 4170
Perhatian Fraksi PKB Jatim terhadap Raperda ini karena Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, hak bagi setiap warga masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dan berbasis Pesantren demikian kata Umi Zahrok.
Bahkan Setiap negara mengakui bahwa kesehatan menjadi modal terbesar untuk mencapai kesejahteraan itulah sebabnya perbaikan pelayanan kesehatan merupakan investasi sumber daya manusia terutama negara berkembang seperti Indonesia,
Umi Zahrok yang ditugasi Fraksi PKB DPRD Jawa Timur lebih lanjut menjelaskan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan peran pemerintah melalui layanan publik untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya sebagaimana pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 “ setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
Raperda Keperawatan Provinsi Jawa Timur yang dikawal serius oleh Fraksi PKB ini karena berbasis Pesantren sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan No. 1 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa Pos Kesehatan Pesantren disingkat Poskestren merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) di lingkungan pondok pesantren, dengan prinsip dari, oleh, dan untuk warga pondok pesantren, yang mengutamakan pelayanan promotif, preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif, dengan binaan puskesmas setempat.
Ditambahkan Umi Zahrok, bahwa Poskestren dimaksudkan untuk mendorong kemandirian pondok pesantren dan masyarakat sekitar dalam berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan sasaran pondok pesantren dan masyarakat pondok pesantren yakni warga pondok pesantren (santri, kyai, pimpinan, pengelola, dan pengajar di pondok pesantren) dan masyarakat di lingkungan pondok pesantren.
Adapun kegiatan Poskestren diantaranya promotif seperti konseling kesehatan, penyuluhan kesehatan, soal gizi, soal penyakit menular dan tanaman obat dan juga upaya prefentif sesuai kemampuan Pesantren, tentu Poskestren dalam koordinasi dengan Puskesmas yang memiliki fungsi pelayanan kesehatan pratama dan memilik tenaga kesehatan.
Melalui Raperda Tenaga Keperawatan ini akan mendorong Pemerintah Daerah jemput bola melalui perawat yang ada di Puskesmas melakukan pelayanan di POSKESTREN setempat, tutur Umi Zahrok.
Sebagaimana layanan kesehatan yang sudah ada, telah terdata sejumlah Pesantren yang sudah memiliki Poskestren di Jawa Timur dari data Dinas Kesehatan sebagai berikut:

Ditanya terkait belum optimal keberadaan POSKESTREN yang ada di Pesantren, Menurut Umi Zahrok, perlu dua pendekatan; pertama pendekatan dari internal manajemen Pesantren dan kedua, dari fasilitasi Pemerintah terhadap revitalisasi layanan kesehatan di Pos Kesehatan Pesantren.
Umi Zahrok mencontohkan manajemen Poskestren yang sudah terbangun diantaranya Poskestren Pondok Pesantren Assalafi Al Fitrah Kedinding, kota Surabaya dengan dibentuknya santri husada dan pelatihan santri husada secara berkala, dan penyuluhan kepada para santri.
Umi Zahrok berharap optimalisasi peran Puskesmas di Poskestren dengan menerbitkan regulasi yang memayungi keberadaan tenaga keperawatan yang memiliki peran pelayanan di Puskesmas dan Poskestren.
Di Jawa Timur memiliki 3.213 Perawat yang ditugaskan di Ponkesdes, yang tersebar pada 27 Kabupaten/Kota, sementara data Poskestren 1.708 di 3.655 Pondok Pesantren tersebar di 38 Kabupaten /Kota.
Pada persoalan status Perawat Ponkesdes diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja (Kontrak) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk menjamin keberlangsungan Ponkesdes dan menjamin kesejahteraan Perawat Ponkesdes, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota haruslah memberikan kuota untuk setiap pengadaan PPPK bagi Perawat Ponkesdes. Kuota Perawat untuk pengadaan PPPK tahun 2021 Provinsi Jawa Timur sebanyak 200 orang. Inipun sifatnya memfasilitasi selanjutnya kewenangan sesuai peraturan adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tutur Umi Zahrok. (rel)







Komentar