POSKOTA.CO – Pemerintah pusat melalui Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selain menuntaskan peta batas daerah juga tengah fokus terhadap percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP) khususnya penyelesaian peta batas desa yang diharapkan selesai tahun 2023 mendatang.
“Hingga awal Oktober 2022 dari 74.961 desa ternyata baru 2.449 desa di 61 kabupaten yang ada di 21 provinsi dan telah disahkan peraturan bupati/wali kota yang telah miliki peta batas desa,” kata Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Selasa (4/10/2022), melalui keterangan tertulis yang diterima POSKOTA.CO.
Melihat data hingga 4 Oktober 2022 ini, masih banyak desa yang belum melaporkan penyelesaian peta batas desa karena memiliki beberapan kendala antara lain desa tersebut belum menjadi prioritas pemerjntahan daerah, belum tersedianya peta dasar (Peta RBI skala 1:5000 dan CTSRT) di wilayahnya, belum ada ketentuan huridis mengatur terkait batas kelurahan ketidak lengkapnya dokumen yuridis berita acara setiap tahapan PPBDes.
Menurut Yusharto, selain itu juga masalah kejelasan kewenangan tim pelaksana tugas dan fungsi terkait peta batas desa, masalah penganggaran dan kurangnya SDM bidang pemetaan pada pemerintah daerah dan adanya kesalahan topologi dan wilayah enklave pada laporan penegasan batas desa.
Untuk itulah Kemendagri melalui Bina Pemerintahan Desa berharap dan mendorong gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk tidak henti dan lelah meminta bupati/wali kota bisa mempercepat penyelesaian batas desa. “Termasuk menyiapkan dukungan anggaran untuk percepatan penyelesaian segmen batas desa,” ujar Yusharto.
Kurun waktu tahun 2022 ini, Bina Pemdes Kemendagri telah melakukan berbagai upaya percepatan penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) dengan koordinasi secara nasional, melaksanakan asistensi teknis batas desa, workshop pengesahan batas desa, pembangunan sistem informasi monitoring dan pelaporan batas desa, hingga evaluasi nasional pelaksanaan penyelesaian batas desa.
Diakuinya, untuk asistensi teknis penegasan batas desa selama ini juga telah dilaksanakan di 15 provinsi antara lain, Propinsi DIY, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Aceh, Bengkulu, Kepuauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, dan Gorontalo. “Targetnya tahun 2023 pemerintah daerah dapat menuntaskan peta batas desa secara menyeluruh,” imbuhnya. (*/anton)







Komentar