oleh

Bawaslu Pastikan Pengawasan Ketat dalam Pleno Penetapan Cakada pada Pilkada 2024

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan kehadiran seluruh jajaran pengawas pemilu di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawal ketat pelaksanaan pleno penetapan calon kepala daerah (cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas proses penetapan calon.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan, hari ini, kami pastikan seluruh pengawas pemilu berada di KPU untuk memantau langsung setiap tahap proses penetapan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara ‘Bawaslu on Car Free Day’ di Jakarta Minggu (22/9/2024) pagi.

Pengawasan intensif ini, lanjut Lolly, mencakup kesiapan jajaran Bawaslu dalam menerima aduan terkait dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses penetapan calon. “Jika ada temuan yang menunjukkan bahwa prosedur penetapan calon tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami siap untuk menindaklanjutinya,” tegasnya, melalui keterangan tertulis yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (22/9/2024).

Salah satu isu yang kerap muncul dalam penetapan calon adalah ketidaksesuaian antara calon yang ditetapkan KPU dengan persyaratan administratif. Misalnya, ada bakal calon kepala daerah yang masih dalam proses hukum namun tetap lolos sebagai calon resmi. Padahal, sesuai aturan, calon dengan status demikian harus menunggu masa jeda lima tahun sebelum dapat maju di Pilkada 2024.

Herwyn JH Malonda, Anggota Bawaslu RI, menambahkan, pengawasan akan dilakukan dengan ketat untuk mencegah calon kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan administratif untuk lolos. “Pengawasan ini sangat penting untuk memastikan tidak ada celah dalam proses penetapan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024, KPU mencatat adanya 43 wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. KPU kemudian memperpanjang masa pendaftaran hingga 2-4 September, dan dari perpanjangan tersebut, dua wilayah berhasil menambah pasangan calon. Saat ini, ada 35 wilayah yang masih memiliki calon tunggal.

KPU juga memberikan kesempatan bagi wilayah dengan calon tunggal dan wilayah yang sempat mengajukan pasangan calon namun ditolak, untuk kembali menyerahkan dokumen pencalonan pada 11-16 September 2024. Pengawasan ketat dari Bawaslu diharapkan dapat menjaga keadilan dan integritas dalam seluruh proses ini.

Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan bebas dari pelanggaran, sehingga menghasilkan kepala daerah yang kompeten dan sesuai dengan harapan masyarakat. (*/rel/din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *