oleh

Ancam HAM dan Demokrasi: Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak TNI Terlibat Penanggulangan Terorisme

JAKARTA – Wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme kembali memantik perdebatan kalangan akademisi serta masyarakat sipil. Kebijakan tersebut diharapkan tidak boleh mengabaikan prinsip dasar negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia.

Perdebatan yang mengkritisi wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mengemuka dalam Diskusi Publik ‘RanPerpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia’ yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Diskusi ini muncul karena sebagian kalangan menilai regulasi tersebut berpotensi memperluas peran militer dalam urusan domestik, menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan risiko pelanggaran HAM.

Diskusi menampilkan nara sumber akademisi dan masyarakat yakni Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial), Dr. Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D (Wakil Dekan Bidang Akademik FH UB), dan Arief Setiawan, S.IP., MPS (dosen Ilmu Politik FHUB). Akhol Firdaus (moderator).

Dalam paparannya, Dr. Milda Istiqomah, menegaskan bahwa secara hukum pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “UU Anti Terorisme sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang. Namun rancangan Perpres ini mengatur secara lebih detail hingga ke tahap penangkalan dan penindakan. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan dengan BNPT dan Densus 88,” kata Milda.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai proses penyusunan RanPerpres tersebut belum menunjukkan transparansi yang memadai. “Kami melihat proses pembahasan RanPerpres tidak transparan dan tidak cukup akuntabel. Biasanya jika prosesnya tertutup, terdapat klausul yang berpotensi merugikan masyarakat sipil,” ujarnya.

Ardi mengingatkan, pendekatan militer dalam penanggulangan terorisme juga berisiko menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum. “Jika pendekatan militer digunakan, jaminan terhadap perlindungan hak-hak sipil akan semakin jauh dari pemenuhan,” ujarnya.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FH UB, Dr. Muktiono menambahkan bahwa forum akademik ini bertujuan memastikan setiap kebijakan keamanan negara tetap berada dalam koridor konstitusi. “Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa ketika ada rencana peraturan terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, kebijakan tersebut tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia menambahkan hasil kajian akademik dari forum ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih hati-hati. “Hasil studi ini tentu akan menjadi masukan bagi pemerintah maupun legislator agar berhati-hati dalam konteks pelibatan TNI dalam penanganan terorisme,” tandasnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *