oleh

1.062 Polsek Dilarang Kapolri Tangani Perkara

POSKOTA.CO–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan (Skep) terkait larangan polsek tangani perkara. Tercatat 1.062 polsek yang terdapat disejumlah polda di seluruh Indonesia dilarang untuk menangani perkara.

Dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang penunjukan polsek hanya berwenang untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah masing-masing. Surat keputusan itu berlaku tertanggal 23 Maret 2021 lalu.

Dimana, dasar dikeluarkannya surat keputusan Kapolri memperhatikan program prioritas Commander Wish pada 28 Januari 2021 silam. “Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam surat keputusannya, Rabu (31/3/2021).

Selain itu, surat keputusan itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Polri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *