oleh

Pembunuh Wanita di Apartemen Mares Divonis 20 Tahun Kurungan Penjara

POSKOTA. CO – Pelaku pembunuhan teman kencan akibat cemburu yaitu Faiq Maulana alias Sukarli yang dilakukan terhadap Astrid Oktaviani di Apartemen Mares V, Jl. Raya Margonda, Depok 4 Agustus 2020 divonis 20 tahun kurungan penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan menghilangkan nyawa orang lain dengan sebelumnya direncanakan.

Vonis atau putusan 20 tahun kurungan penjara terhadap Faiq Maulana dibacakan langsung Majelis Hakim dalam sidang secara virtual dipimpin Dr. Divisi Ardianto dengan hakim anggota Darmo Wibowo dan Nugraha M Prakasa dihadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantono, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (31/3).

Pelaku dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah menghilangkan nyawa orang lain dengan sebelumnya telah direncanakan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menegaskan terdakwa tetap ditahan.

Mengenai barang bukti antara lain dua utas tali sepatu untuk mengikat tangan korban, Lakban bening untuk menutup mulut korban, Lakban bening untuk mengikat kaki korban, Palu berkepala Karet dengan bergagang kayu, satu gulung lakban bening, Kaos warna biru dongker, Celana jeans warna hitam, Celana dalam warna pink, BH warna biru muda yang digunakan korban dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk barang bukti berupa satu buah KTP An. Faiq Maulana, tetap terlampir dalam berkas perkara. Satu buah KTP An. Astri Oktaviani, dua buah cincin berwarna putih kuning, satu unit sepeda motor Honda beat warna biru Nomor Polisi B 6475 ENV tahun 2009 berikut STNK, satu unit HP merk OPPO F9 warna ungu, dikembalikan kepada saksi Rani Sulistiani, katanya.

Sementara itu, JPU Rozi Juliantono, mengatakan vonis yang dibacakan majelis hakim tentunya sudah pas dan sesuai keinginan JPU melihat dari barang bukti dan kronologis kejadian dari hasil pemeriksaan pihak berwajib. “Kami menerima putusan yang dibacakan majelis hakim, ” tuturnya.

Putusan Hakim itu sudah sesuai dengan harapan kami selaku JPU dalam tuntutan saat sidang 10 Maret 2021 lalu. Bahkan dalam amar tuntutan terdakwa Faiq Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, ujarnya.
Sebelumnya, Faiq Maulana melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya Astrid Oktaviani sekitar Selasa, 4 Agustus 2020 sekitar Pk. 17.00 di lantai 21 kamar no. 2119, Apartemen Mares V dengan cara dipukul dengan palu dan mencekik lehernya dan aksi nekat itu dilakukan lantaran rasa cemburu. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *