POSKOTA.CO – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran tatacara ibadah berjemaah di tengah suasana pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No 450/3408/Setda.Kesos tertanggal 27 Mei 2020 yang ditujukan kepada ketua DKM dan pimpinan rumah ibadah nonmuslim se-Kota Bekasi.
Protokol pelaksanaan ibadah saat pandemi Covid 19, menurut Rahmat Effendi yang akrab disapa Bang Pepen, untuk mencegah penularan virus Corona serta dalam mendukung tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Covid-19.
Bang Pepen, menyampaikan beberapa hal, berikut ini:
- Tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjemaah harus dibersihkan terlebh dahulu dengan disinfektan.
- Pengurus tempat ibadah menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan ibadah kepada Wali Kota Bekasi.
- Pengurus tempat ibadah menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik.
- Setiap jemaah yang akan melaksanakan ibadah berjemaah wajib menggunakan masker.
- Setiap jemaah agar membawa peralatan ibadah masing-masing.
- Setiap jemaah memperhatikan psysical distancing/social distancing dengan menjaga jarak 1,2 meter antar jemaah.
- Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 menit.
- Setiap jemaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jemaah (bersalaman atau berpelukan).
- Setelah melaksanakan ibadah berjemaah, para jemaah agar segera membubarkan diri. (sir)







Komentar