oleh

Wajib Pajak Teladan di Kota Depok Menerima Penghargaan Tahun 2020

POSKOTA.CO – Sekitar 39 Wajib Pajak (WP) terdiri dari 27 orang WP, tiga RT, tiga RW , tiga kelurahan, tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir dan hotel aebagai bentuk partisipasi warganya tinggi dalam membayar pajak.

“Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada WP yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah dan merupakan bagian dari proses pembinaan serta sosialisasi kepada masyarakat agar tertib membayar pajak,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok Nina Suzana saat memberikan Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2020 di Aula Emeralda Golf, Tapos, Senin (14/12).

Loyalitas WP sangat bergantung dengan kepercayaan. Tidak hanya kepercayaan kepada penyelenggara negara tetapi juga pemungut pajak. “Setiap pajak yang dipungut, untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, mengatakan kriteria penerima penghargaan WP teladan, dinilai dari ketepatan waktu dan tepat jumlah, serta berdasarkan sistem dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan.

“Mereka adalah yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan memacu pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak,” katanya. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *