POSKOTA.CO – Rencana Kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan menerapkan aturan ganjil – genap bagi sepeda saat PSBB transisi ditolak wakil rakyat. Gagasan tersebut dianggap bisa memicu banyaknya penularan Covid-19. Karena bakal terjadi penumpukan di moda transportasi umum.
Pendapat tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, Selasa (9/6/2020). Politisi PKS itu mengungkapkan, sebaiknya ganjil-genap tidak diterapkan ditengah pandemi Covid-19.
Sekedar diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51/2020 yang mengatur protokol aktivitas warga selama PSBB masa transisi.
Dimana dalam salah satu pasal Pergub yakni pasal 17 menyebutkan aturan semula hanya diberlakukan untuk mobil akan diterapkan pula untuk pengendara motor.
Kendati demikian, Anies pun punya alasan sendiri mengenai penerapan ganjil-genap bagi pengendara sepeda motor. “Jadi begini, peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan,” kata Anies di Jakarta. (don/faktapers)







Komentar