oleh

Tiga Raperda Baru Diajukan Pemkot Depok ke DPRD

DEPOK – Pemerintah Kota Depok, melalui Wali Kota Mohammad Idris, resmi mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) ini penyesuaian dengan regulasi pusat, tetapi juga merupakan upaya menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dan pesatnya pembangunan Kota Depok.

“Ketiga raperda ini adalah wujud komitmen kami untuk terus beradaptasi, memperbarui, dan menyesuaikan regulasi demi kesejahteraan warga Depok,” kata Wali Kota Depok Muhammad Idris saat sidang paripurna DPRD Depok yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari, Sabtu (7/11).

Ke tiga Raperda baru itu antara lain pertama perubahan Perda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Wali Kota Idris mengungkapkan bahwa perubahan pada Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang manajemen kebakaran ini diperlukan mengingat adanya perkembangan teknologi, perubahan demografi serta dinamika tata ruang kota.

Menurut dia, melalui raperda ini, Pemkot Depok berupaya memastikan bahwa pengelolaan kebakaran di wilayah ini berjalan lebih efisien dan dapat mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat sehingga diharapkan mampu beradaptasi dengan tantangan urbanisasi yang makin kompleks.

Ke dua Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Perubahan ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, yang mengharuskan setiap daerah untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), ujarnya yang diharapkan Depok dapat memiliki lembaga riset yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan yaitu Bapberida (Badan Perencanaan dan Pengembangan Riset Daerah).

“BRIDA adalah kebutuhan bagi kota modern sehingga nantinya setiap kebjhakan dan perencanaan pembangunan di Depok berdasarkan data, riset, dan inovasi yang tepat sasaran,” tuturnya.

Untuk yang ke tiga adalah penyertaan Modal untuk PDAM Tirta Asasta untuk 2026-2030 Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Asasta dalam rentang 2026-2030 menjadi poin penting dalam raperda ini dengan tujuan memperkuat layanan aor bersih hingga 100 persen bagi warga Depok di tahun 2030.

“Penyertaan modal ini bukan hanya untuk pelayanan publik, tetapi juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dan memperkuat ekonomi lokal,” ujarnya yang diharapkan PDAM dapat berperan lebih besar dalam mewujudkan kota yang sehat dan layak huni. (anton)

teks foto:

Wali Kota Depok Muhammad Idris saat menyerahkan tiga usulan Raperda ke Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari didampingi Tajudin dan lainnya. (istimewa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *