oleh

Tertipu 35 Juta, Pupusnya Mimpi PM Jadi PNS di Tangerang

POSKOTA.CO – Tak dapat dipungkiri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi idaman bagi sebagian orang. Hal ini tampak dari tingginya minat pelamar pada setiap seleksi CPNS.

Bahkan ada diantara mereka yang mencari jalan pintas untuk menjadi PNS. Dia yang masih percaya adanya jalan pintas rela mengeluarkan uang puluhan juta demi menjadi pelayan publik.

Inilah yang diungkapkan Kasie Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Sabtu (4/12/2021). Menurutnya, kasus penipuan dengan modus penerimaan PNS diungkap Satreskrim Polres Metro Tangerang.

PM (22) warga Kota Tangerang menjadi korban kejahatan ini. Ia menghabiskan Rp 35 juta agar bisa menjadi PNS di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Bukannya dapat pekerjaan, uang PM malah melayang.

“Korban dijanjikan bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK serta uang Rp35 juta,” ungkap Rachim.

Sadar jadi korban aksi tipu-tipu, PM lalu melaporkan M ke polisi. Pria 42 tahun itu kemudian ditangkap di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar Kota Tangerang, Rabu (1/12) kemarin.

Pelaku berhasil dibekuk usai dipancing korban keluar dari persembunyiannya. Korban yang terlanjur emosi lalu memukuli pelaku. Video penangkapan M pun viral di media sosial. “Korban meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya. Pelaku berpindah alamat serta mengganti nomor handphonen-nya,” kata Rachim.

Lanjut Rachim, sebelum korban menyerahkan uang tersebut, pelaku sempat mengajak korban ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukannya agar dapat meyakinkan korban. “Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku, (tapi) sampai sekarang korban belum masuk menjadi PNS,” katanya.

Rachim menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti rekening koran dari kakak korban dan buku tabungan pelaku. Atas perbuatannya itu, M dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Imam Tompi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *