POSKOTA.CO – Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pelecehan terhadap siswi pelajar di dalam angkot di Kota Tangerang yang viral di media sosial. Pelaku berinisial RJ alias O (42).
Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (4/4/2023). Penangkapan dilakukan anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang pimpinan Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing.
“Berdasarkan LP korban anak nomor : LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 04 April 2023, Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Neglasari,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (5/4/2023)
Setelah pihaknya mengamankan RJ, jelas Kombes Zain, diketahui bahwa dia mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ). Hal itu diperkuat adanya surat keterangan dokter rumah sakit.
“Pelaku RJ alias O ini setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui merupakan ODGJ dengan dikuatkan adanya surat keterangan dokter kejiwaan,” ujarnya.
Barang bukti yang menguatkan itu diantaranya, Surat Keterangan kontrol dari RSJ Dr. Soeharto Heerjan tertanggal 02 Februari 2023, surat biaya pengobatan dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani dan surat rencana kontrol yang dikeluarkan dari RS An Nisa Tangerang.
“Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan pengobatan,” ucap Kombes Zain menandaskan.
Diketahui, kasus yang viral di media sosial instagram itu menimpa seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun asal Kota Tangerang. Korban mengalami pelecehan saat pulang sekolah bersama teman-temannya dalam angkot B09. Pelaku meraba korban di bagian kaki, salah satu teman korban merekam aksi itu hingga menjadi viral. (Imam)







Komentar