oleh

Temukan Kejanggalan dalam Penerbitan Ratusan Surat Tanah, Warga Melapor ke Kanwil BPN Jakarta

JAKARTA – Temukan kejanggalan dalam penerbitan ratusan surat sertifikat tanah, seorang warga melaporkan aksi yang dilakukan oknum pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur, ke Kantor Wilayah BPN Jakarta, Senin (30/6). Laporan itu pun sekaligus pengajuan pembatalan ratusan surat yang diduga diterbitkan mengunakan girik palsu.

Ahli waris Sukmawijaya yang melaporkan temuan tersebut bersama kuasa hukumnya Junaidi Siahaan. Mereka secara resmi mengajukan surat permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 5152/Klender dan ratusan pecahan sertifikat ke Kanwil BPN Jakarta.

“Yang kami laporkan ini berdasarkan hasil verifikasi dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta dalam perkara nomor 32. Disitu ditemukan HGB nomor 5152 ternyata dipecah menjadi ratusan surat,” kata Junaidi, Senin (30/6).

Dikatakan Junaidi, dalam pelaporan yang dilakukan pihaknya, dilampirkan barang bukti sebanyak 400 lembar halaman atas surat-surat yang dianggap cacat administrasi. Dan apabila disandingkan dengan hasil verifikasi pengadilan tersebut, bukti yang diberikan mencapai 600 lembar. “Ini bukti lengkap yang kami sampaikan ini semua hasil verifikasi dari majelis hakim di PTUN,” imbunhnya.

Atas hal tersebut, sambung Junaidi, pihaknya berharap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bisa melihat dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Pasalnya, masih ada oknum-oknum pegawainya yang membandel dengan aksi yang dilakukannya. “Kami berharap Pak Menteri Nusron bisa segera menyelesaikan masalah ini dengan melakukan pembatalan surat yang telah diterbitkan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan adanya mafia tanah tampaknya benar-benar nyata dan terjadi di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur. Sebidang lahan yang sebelumnya diputus sebagai sertifikat palsu malah dapat diterbitkan 437 surat oleh oknum pegawai hingga pejabat kantor tersebut dengan proses yang sangat cepat.

Hal ini diketahui dalam sebuah persidangan gugatan atas terbitnya SHGB nomor 05152 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (25/6). Di mana dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim diilampirkan bukti baru atas gugatan terbitnya SHGB nomor 05152.

“BPN Jakarta Timur ternyata menerbitkan SHGB yang dipecah menjadi 437 bidang tanah di lahan yang sebelumnya sudah dinyatakan tak berlaku atas pemalsuan akta autentik di PN Jakarta Timur,” kata Ketua Umum LBH CoperLink, Junaidi Siahaan usai Sidang di PTUN Jakarta, Rabu (25/6).

Menurut Junaidi, atas hal tersebut, selain memberikan bukti baru ke Hakim PTUN, pihaknya juga akan mengajukan pembatalan SHGB tersebut. Pasalnya, sertifikat yang diterbitkan itu sendiri diketahui cacat administrasi dan harus segara dibatalkan. “Apalagi diketahui pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024, dan sertifikat sudah terbit pada 14 Oktober 2024,” ujarnya. (Ifand/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *