JAKARTA – Meski sudah ditindak dengan Surat Peringatan (SP) 1 dari petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Sawah Besar. Pembangunan tak berizin di Jalan Rajawali Selatan (Rasela) 1 No, 55 RT 014/02 Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus), nekat dibangun pemilik bangunan sepertinya ‘ngeledek petugas’.
Untuk diketahui, pembangunan tak berizin yang dibangun tanpa menggunakan izin terletak di Jalan Rasela 1, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar ini menurut sumber di lapangan berdiri di atas lahan milik orang lain.
Sementara itu, petugas CKTRP Kecamatan Sawah Besar Wisnu ketika dihubungi tentang bangunan tak berizin di Jalan Rasela 1, mengaku sudah ditindak. “Bangunan tersebut masuk pengaduannya hari Sabtu kemarin. Dan bangunan tersebut sudah diperingati dengan Surat Peringatan (SP) 1,” ungkap Wisnu, Selasa (29/7/2025).
Ditambahkannya, jika bangunan itu tetap membandel membangun akan dilayangkan surat peringatan ke-2 dan 3 hingga penyegelan. “Sepertinya bangunan tak berizin itu struktur bangunannya untuk gudang,” ujar Wisnu.
Pantauan di lokasi pembangunan, para kuli bangunan dikerahkan ke lokasi untuk mempercepat pengerjaan bangunan. “Lain dulu lain sekarang, di era Gubenur Ahok petugas yang kerjanya lamban membiarkan bangunan tak berizin dipecat-pecatin. Memang beda zaman gubernur yang sekarang kinerjanya slow response,” ungkap Budi, tokoh masyarakat Jakpus.
Ditempat terpisah, Wakil Wali Kota Jakpus Eric P. Lumbun ketika dimintai tanggapan tentang maraknya pembangunan tak berizin di wilayah Jakarta Pusat melalui pesan singkat Whats App (WA), belum merespons. (*/van)







Komentar