oleh

Stiker Larangan Berkumpul di Restoran dan Rumah Makan di Depok Dicopot

POSKOTA.CO – Semakin menurunnya jumlah pandemi Covid-19 di tengah masyarakat Kota Depok kegiatan rumah makan dan restoran salah satu kegiatan perekonomian yang sebelumnya dilarang dengan memasang stiker untuk dijadikan tempat berkumpul secara bertahap mulai dibuka atau dicopot.

Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok satu persatu mendatangi sejumlah restoran dan rumah makan yang ada di Kota Depok untuk membuka stiker atau larangan ‘tidak melayani makan di tempat’ yang selama ini dipasang di depan pintu masuk atau kaca.

“Kami memang membuka stiker ‘tidak melayani makan di tempat’ yang selama ini terpasang terkait mengantisipasi kerumunan atau berkumpulnya warga di sejumlah rumah makan dan restoran,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Selasa (9/6/2020).

Namun walaupun stiker larangan yang semula terpasang di kaca atau di depan pintu tersebut, tambah dia, kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tetap dilakukan sehingga karyawan atau pengunjung yang datang atau masuk ke restoran maupun rumah makan dibatasi hanya 50 persen dari kapasistas tempat duduk maupun meja yang tersedia.

Selain mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen, tempat tersebut juga harus menjaga protokol PSBB Proporsional yaitu menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun untuk pengunjung, menerapkan physical distancing, dan memakai masker. Tempat itu akan terus dipantau kurun waktu penanganan PSBB Proporsional sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

“Tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok,” tuturnya seraya menambahkan, termasuk mereka yang datang juga akan dikenakan sanksi teguran atau lisan bahkan kerja sosial menyapu sekitar lokasi. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *