POSKOTA.CO-Sebanyak 102 anggota Lembaga Muswarah Kelurahan (LMK) se-Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara resmi dikukuhkan, Rabu (22/12/2021). Pelantikan dilakukan oleh Camat Tanjung Priok Syamsul Huda di PT Amso Jl. Agung Perkasa 8 Kelurahan Sunter Agung.
“Anggota LMK yang telah dikukuhkan hendaknya dapat mengemban tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku. LMK harus mampu membantu menjaga lingkungan sekitar dengan baik,” kata Syamsul Huda.
Menurut Camat, secara normatif tugas LMK adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah. Oleh karena itu dalam mengemban tugas, LMK harus selalu koordinasi dengan RT/RW di wilayahnya.

Sementara itu Anggota LMK RW 02 Kelurahan Tanjung Priok Chaerul Bariyah, SE alias Mbay mengatakan pihaknya akan berusaha mengemban amanah yang dipercayakan kepadanya oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tugas sebagai anggota LMK diakui tidaklah ringan.
Pasalnya LMK merupakan ujung tombak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. LMK adalah lembaga yang dipercaya oleh masyarakat untuk menjadi jembatan, komunikasi dan interaksi dengan pihak pemerintah dan pihak yang lainnya.
“Apalagi Pemprov DKI Jakarta bertekad agar Jakarta bisa dibangun bersama-sama antara masyarakat dan pemerintah dengan cara berkolaborasi. Karena itu posisi LMK sebagai jembatan antara pihak Pemprov DKI dan masyarakat menjadi sangat strategis.
“Program Pemprov DKI Jakarta banyak yang membutuhkan dukungan masyarakat. Oleh sebab itu peran LMK untuk menyampaikannya kepada masyarakat menjadi sangat penting” ujarnya.
Selain itu jika masyarakat bermaksud menyampaikan keinginannya kepada pemerintah apa yang menjadi harapan, aspirasi, dan masalah yang dihadapinya menjadi terfasilitasi dengan adanya LMK. (*/fs)







Komentar