oleh

Razia BBPOM DKI Jakarta selama Ramadan, 176 Item Produk Kuliner Dinyatakan Tidak Layak Edar

JAKARTA – Warga diimbau lebih hati-hati ketika hendak membeli makanan dan minuman untuk sehari-hari atau persediaan menyambut Lebaran. Petugas razia pangan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta menemukan sebanyak 176 item produk kuliner dinyatakan  tidak layak edar karena tidak memenuhi standar.

Ratusan item produk makanan dan minuman yang dinyatakan tidak layak edar, disita petugas dari sejumlah pusat perdagangan di Jakarta seperti distributor pangan, ritel modern dan tradisional, importir serta gudang pasar online. “Dari sebanyak 176 item tersebut  terdiri dari 68.835 pcs. Rinciannya adalah 166 item Tanpa Ijin Edar (TIE), tujuh item kedaluwarsa,  dan tiga item rusak. Total nilai keekonomian temuan sebesar Rp 607,18 juta,” kata Kepala BBPOM DKI Jakarta Sofiyani Candrawati di Jakarta, Selasa (2/4).

Dalam rangka melindungi konsumen menyambut hari raya Idulfitri, BBPOM DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemprov DKI telah melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan selama Ramadan dan Idulfitri 1445.  “Setiap harinya pemeriksaan pangan dilakukan secara serentak di lima wilayah kota sejak dari tanggal 4 Maret sampai 18 April 2024. Razia ini digelar bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM), Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta serta lima Walikota.

Sofiyani menjelaskan, temuan produk Tanpa Izin Edar di antaranya berupa bumbu, biskuit, makanan ringan, permen, dan cokelat yang sebagian besar berasal dari China dan India. Selanjutnya produk kedaluwarsa yang ditemukan yaitu produk makanan ringan dan olahan daging. Razia ini juga digelar  di sembilan lokasi pasar takjil yang tersebar di lima wilayah. “Tercatat lima dari 159 sampel yang diuji tidak memenuhi syarat yakni  Pacar Cina (positif mengandung Rhodamin B), Mie Kuning (positif mengandung Formalin), Tahu Kuning (positif mengandung Formalin), Tahu Putih (positif mengandung Formalin), dan Kue Manis Merah (positif mengandung Rhodamin B).

Pihaknya akan memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin edar kepada pedagang atau produsen pangan yang terbukti melanggar.  “Terhadap pelaku usaha yang sudah berulang kali mengedarkan produk tidak sesuai ketentuan dan mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan akan diproses secara hukum agar kapok,” tegas Sofiyani. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *