oleh

Produk IQOS Rokok Elektrik Harusnya Dilarang Beredar di Masyarakat

POSKOTA. CO –  Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Soemarjati Arjoso dengan tegas menolak IQOS sebagai produk pengganti rokok bagi mereka yang kecanduan merokok dan berharap pemerintah berani mengambil sikap melarang penggunaan produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products/HTPs) di masyarakat luas.

“Kami dari TCSC IAKMI berharap pemerintah mencantumkan larangan produk IQOS dalam revisi PP 109/2012 yang sedang berlangsung proses pembahasannya karena IQOS termasuk produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products/HTPs),” ujarnya.

Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Soemarjati Arjoso,  Minggu petang (25/7).

Keberadaan produk  I Quit Ordinary Smoking atau IQOS pada dasarnya adalah rokok elektrik yang mestinya dilarang serta seharusnya pemerintah  memasukkan larangan tersebut dalam revisi PP 109/2012 karena sampai saat ini belum masuk dalam draf larangan pemerintah yang harusnya masuk dalam kategori produk HTPs.

Menurut dia, IQOS termasuk dalam HTPs dan dalam ketentuan WHO tentang HTPs sudah jelas karena menghasilkan aerosol yang mengandung nikotin dan bahan kimia beracun ketika tembakau dipanaskan atau ketika perangkat yang mengandung tembakau diaktifkan. “Karena WHO sendiri menegaskan bahwa IQOS sangat adiktif dan pemakai tembakau ini berbahaya bagi kesehatan. Apalagi, tembakau pada dasarnya beracun dan karsinogen atau dapat menyebabkan pertumbuhan sel kanker, ” ujar anggota DPR RI ini.

Walaupun keberadaan IQOS saat dipakai oleh orang tidak menimbulkan asap yang dapat mengganggu perokok pasif, namun HTPs harus tunduk pada kebijakan dan regulasi nasional, sebagaimana pengaturan produk tembakau lainnya. ”Meskipun diklaim tidak menghasilkan asap seperti vaping, tapi HTPs adalah termasuk golongan rokok elektronik,” ujarnya.

Kajian ilmiah beberapa lembaga international menyebutkan bahwa produk rokok bernekotin/tidak bernekotin dan HTPs walaupun berbeda spesifikasinya namun semuanya dapat dikategorikan sebagai produk yang membawa dampak negatif untuk kesehatan dan kualitas hidup.

Lagi pula, tak cukup bukti ilmiah yang menyebutkan rokok sebagai produk less harmfull (kurang berbahaya) sehingga tidak dapat diklaim sebagai cara merokok yang lebih sehat. ”Buktinya, walau mengijinkan, namun FDA tidak menilai IQOS aman,” katanya.

Bahkan sebuah penelitian yang diterbitkan dalam jurnal ERJ Open Research, mengamati efek uap in vitro yang dihasilkan oleh perangkat IQOS, rokok konvensional, dan vape pada sel manusia yang ada di paru-paru dan saluran udara. Hasilnya, para peneliti menemukan bahwa ketiga produk tersebut sama-sama menyisakan racun pada sel paru-paru. ”Uap perangkat IQOS disebut memiliki toksisitas yang sebanding dengan rokok tradisional,” jelasnya dan tentunya berbeda dengan rokok biasa atau konvensional yang dibakar karena IQOS memiliki perangkat heat stick yang berfungsi memanaskan tembakau. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *