oleh

Polisi Amankan Empat Pelaku Dugaan Pemerkosaan ABG hingga Tewas

POSKOTA.CO – Empat dari tujuh orang pelaku diduga pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) yaitu OR,16, warga Serpong Utara yang dilakukan pada 18 April 2020 dan 11 Juni 2020 kemudian meninggal dunia di RS Jiwa Darma Graha, Serpong berhasil diamankan tim Reskrim Polsek Pagedangan dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Keempat pelaku yang diamankan antara lain sang pacar yaitu F, warga Pagedangan, S alias Jisung, D alias Boby, dan A alias Anjay sedangkan tiga lainnya yaitu R, DR dan DK hingga kini masih buron, kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan didampingi Kapolsek Pagedangan AKP Efry dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono, Minggu (14/6/2020).

Penangkapan keempat pelaku yang diduga memperkosa almarhum RO setelah orang tua dan keluarga besar RO melaporkan ke Polsek Pagedangan dan Polres Tangsel dengan No P1226/K/VI/2020/S. Pgd tanggal 12 Juni 2020 lalu terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan ketujuh pelaku di salah satu rumah pelaku di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan setelah sebelumnya korban diberikan obat keras jenis pil eximer.

“Keempat pelaku sudah diamankan, dan kini tengah dimintai keterangan serta dilakukan penyidikan terhadap kasus yang terjadi pertengahan bulan puasa lalu,” kata AKBP Iwan Setiawan seraya menambahkan, informasi yang diperoleh antara pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial WhatsApp hingga berpacaran.

Sekitar tanggal 18 April 2020 korban kemudian bertemu dengan pelaku F sang pacar yang mengajak ke rumah temannya di Desa Cihuni Pagedangan, ternyata di rumah tersebut sudah ada enam rekan lainnya yang menunggu.
Sesampainya di rumah teman pelaku F di Desa Cihuni ternyata korban diajak bersetubuh, namun sebelum melakukan hal itu korban minta dibelikan pil eximer.

Bayar Rp100 Ribu/Orang
Salah satu pelaku kemudian membelikan tiga butir pil eximer yang kemudian diminum ketiga butir pil tersebut oleh korban. Sebelum melakukan persetubuhan, pelaku bersedia membayar Rp100 ribu per orang untuk diberikan kepada korban, ujar AKBP Iwan, namun setelah meminum pil tersebut ternyata korban mengalami mual dan mutah muntah hingga mabuk berat.

“Usai bergiliran memperkosa atau menyetubuhi korban, kemudian pelaku membawa korban pulang ke rumah dalam kondisi masih mabuk berat. Sejak kejadian itu, korban selalu mengalami mual dan sakit sehingga keluarga korban membawa ke RS Jiwa Darma Graha, Serpong untuk dirawat tanggal 26 Mei 2020. Namun tanggal 12 Juni 2020 lalu nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia,” terang AKBP Iwan.

Kasus pemerkosaan itu tidak dilaporkan keluarga korban dengan alasan keluarga besar pelaku F sang pacar korban sudah datang ke rumah korban, dan siap menikahkan korban jika sembuh setelah dirawat. Tapi nasib berkata lain, korban OR meninggal dunia pada 12 Juni 2020, kemudian keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

“Kasusnya tengah ditangani dan dilakukan penyidikan. Untuk keempat pelaku sudah diamankan, sedangkan tiga pelaku lainnya masih buron. Mereka dapat dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun kurungan penjara, pungkas AKBP Iwan. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *