POSKOTA.CO – Di era keterbukaan informasi yang semakin berkembang dan terintegrasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi siap mendukung akses pelayanan bagi warga masyarakat Jakarta Pusat.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (PLT) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin di sela-sela membuka Focus Group Discussion (FGD) penyelesaian sengketa pertanahan, di Ruang Pola, Kantor setempat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (6/10/2022).
Orang nomor dua dilingkungan Pemkot Jakarta Pusat ini berharap di era keterbukaan informasi yang saat ini luar biasa berkembang melalui seluruh media. Dengan begitu, kata dia arus informasi pelayanan birokasi juga dapat berkembang melalui Jakarta Satu. Sehingga, warga masyarakat bisa melihat status tanah ataupun pemiliknya dengan mengakses Jakarta Satu. “Dengan adannya akses Jakarta Satu itu merupakan satu langkah maju karena warga masyarakat bisa melihat lokasi tersebut baik status tanah ataupun pemiliknya,” ungkap mantan Sekretaris Korpri DKI Jakarta ini.
Lanjut Iqbal mengatakan, untuk diketahui bahwa laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta juga bisa dilihat termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengakses website Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta. “Melalui keterbukaan informasi ini, dipastikan, Pemerintah sudah berusaha menjawab atau merespon keinginan warga masyarakat,” pungkasnya.
Oleh karena itu, dia juga meminta agar camat dan lurah jangan alergi dengan pengaduan maupun kritikan dari warga masyarakat. “Kami harapkan para camat dan lurah jangan alergi terkait dengan pengaduan maupun dikritik, karena justru adanya pengaduan merupakan cerminan dalam rangka memperbaiki kinerja maupun pola koordinasi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun kolaborasi dengan unsur terkait dan semua pihak,” tandasnya.
Melalui FGD ini, sambung Iqbal ada aturan yang dapat menjadi pedomanan secara bersama. “Kami inginkan ada kesepahaman bersama terkait informasi publik diantaranya, keseragaman pelayanan. Nah jika nantinya ada pertanyaan dari masyarakat harus dijawab,” paparnya.
Sementara itu, kegiatan FGD yang berdurasi dua jam ini dihadiri, narasumber dari Komisi Informasi Pusat Syaluhudin, dan Dinas Kominfotik DKI Jakarta Hari Sanjaya, Irbanko Jakarta Pusat, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Jakarta Pusat Ani Suryani, para camat, lurah, serta beberapa kepala bagian atau yang diwakili. (van/fs)







Komentar