oleh

Penyuntikan Gas Bersubsidi ke Tabung Bisnis di Parung Bogor Diungkap Polisi

BOGOR – Penyuntikan gas bersubsidi ke bisnis di Parung, Bogor diungkap polisi. Kampung Bojong Sempu yang menjadi lokasi kegiatan ilegal ini, diberi garis polisi.

Pengungkapan praktik melanggar hukum ini diungkap Kamis, 2/5/2024. Polsek Parung bergerak ke lokasi, setelah mendapatkan informasi dari berita viral di media sosial.

“Ada laporan masuk menyebutkan adanya aktivitas ilegal penyuntikan ulang gas subsidi di Kampung Iwul, Desa Bojong Sempu, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor,” kata Kapolsek Parung, Kompol Sularso Jumat 3/5/2024.

Menurut Kapolsek, laporan yang diterima polisi sekitar pukul 15.30 WIB. Laporan masyarakat menyebutkan, kegiatan penyuntikan gas subsidi ini berlangsung antara pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Tim penyidik dari Polsek Parung segera bergerak ke lokasi kejadian. Ketika tim penyidik tiba di lokasi, mereka mendapati bahwa tempat tersebut sudah dalam keadaan kosong.

Karyawan maupun pengelola yang diduga bernama Jimmi tidak ditemukan di tempat kejadian. Pihak kepolisian melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi.

Tim penyidik meminta keterangan Rudi (25), seorang pedagang setempat, dan Wati (31), ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Iwul. Kedua saksi memberikan informasi bahwa aktivitas penyuntikan ulang gas subsidi memang terjadi, namun mereka tidak dapat memastikan siapa yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.

“Penyalahgunaan gas subsidi dapat berdampak pada masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan memastikan distribusi gas subsidi sesuai peruntukannya,” tegas Kapolsek. (yopi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *