oleh

Pemprov Larang Penggunaan Kantong Plastik, Pedagang Akan Didenda Rp5 Juta-Rp25 Juta

POSKOTA.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan larangaan penggunaan kantong plastik.

Nantinya pedagang akan dikenakan sanksi denda Rp5 juta hingga Rp25 juta bila tetap memakai kantong plastic.

Hal tersebut terungakap saat Pemprov DKI Jakarta menggencarkan sosialisasi pelarangan penggunaan kantong plastik di Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Jumat (21/2) yang digelar di  153 pasar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, setiap pedagang wajib menggunakan kantong ramah lingkungan. Bila tidak, maka sanksi dena Rp5 juta sampai Rp25 juta akan dikenakan.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta masih punya waktu lima bulan untuk mensosialisasikan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142/2019 itu kepada masyarakat

Sementara Gubernur Anies Baswedan saat memperingati HPSN di RW 03, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat mengajak masyarakat mengolah sampah bersama-sama dengan memilah mulai dari tingkat rumah tangga.

“Kalau sampah rumah tangga dipilah, diolah diharapkan dapat mengurangi volume sampah di Jakarta,” ujar Anies didampingi Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, dan pejabat lainnya.

Gubernur mengatakan, sampah harus dipandang sebagai residu (sisa) hasil aktifitas sehari-hari yang bisa dimanfaatkan kembali.

Oleh karenanya, Anies akan membangun atau mengubah mind set cara berpikir di masyarakt. “Saya ingin nantinya Jakarta bebas dari sampah,” ucap Anies. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *