POSKOTA.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan larangaan penggunaan kantong plastik. Nantinya pedagang akan dikenakan sanksi denda Rp5 juta hingga Rp25
Tag: denda Rp5-25 Juta
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

