oleh

Pemprov DKI Izinkan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Tahun Ini

POSKOTA.CO – Ada kabar gembira bagi umat Islam di Jakarta menyambut bulan suci Ramadan tahun ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan Salat Tarawih selama Ramadan 1442 Hijriah, namun protokol kesehatan harus tetap diterapkan.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, izin ibadah Salat Tarawih karena selama ini aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan selama menjalankan protokol kesehatan.

“Semua kan dibolehkan, Salat Tarawih, ibadah di gereja, di pura, semua kegiatan ibadah boleh. Namun mohon diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya terkait 3M,” kata Riza, Selasa (6/4/2021).

Selain itu, lanjut Riza, berdagang takjil di pinggir jalan juga tak dilarang. “Jual takjil kan selama ini boleh,” ujarnya.

Pemerintah pusat memutuskan tak akan melarang pelaksanaan ibadah Salat Tarawih dan Idul Fitri berjemaah. Namun sejumlah ketentuan aturan protokol kesehatan harus dipenuhi untuk melaksanakan salat berjemaah.

Jemaah Salat Tarawih dan Idul Fitri diminta harus terbatas pada komunitas dan sudah saling mengenal. Jemaah dari luar diminta tak diizinkan ikut salat. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *