oleh

Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak hingga 45 Persen Sambut HUT RI ke-81, Berlaku Mulai 3 Agustus

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar Pesta Diskon Kemerdekaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Program yang berlangsung mulai 3-31 Agustus 2026 itu menghadirkan sejumlah keringanan pajak daerah, mulai dari diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, program tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkot dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Momentum Hari Kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” kata Sachrudin, Sabtu (1/8/2026).

Dalam program itu, Pemkot memberikan diskon BPHTB sebesar 45 persen dari pokok pajak terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD). Keringanan ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah seperti PRONA, PTSL, dan PTKL.

Sachrudin menjelaskan, fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat melengkapi legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Kami berharap masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah melalui program PRONA, PTSL, maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap,” ujarnya.

Selain BPHTB, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk SPPT hingga Tahun Pajak 2014 dan 8 persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015-2020.

Tak hanya itu, masyarakat juga akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sampai Tahun Pajak 2025.

Untuk memperoleh fasilitas BPHTB, wajib pajak harus mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB serta melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan objek pajak merupakan bagian dari sertifikat program PRONA, PTSL, atau PTKL dan BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.

 

Sachrudin mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ucapnya.

Program Pesta Diskon Kemerdekaan berlaku mulai 3 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang maupun kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang. (Imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *