oleh

Pemkot Jakbar Targetkan 400 Pelaku Usaha Binaan Miliki Sertifikat Halal

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Kota Jakarta Barat (Jakbar) melalui Sudin Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) menargetkan 400 pelaku usaha binaan terutama produk makanan olahan memiliki sertifikat halal pada tahun 2024.

Kepala Sudin PPKUKM Jakbar, Iqbal Idham Ramid mengatakan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam upaya meningkatkan kepercayaan konsumen dan pangsa pasar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Kami terus mengimbau kepada pelaku UKM yang terdaftar dalam program Jakpreneur, untuk mengikuti ketentuan pemerintah. Satu diantaranya, wajib memiliki sertifikat halal, baik reguler maupun self declare,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (15/2).

Ia menyebutkan, Pemerintah memberikan batas waktu penahapan pertama kewajiban sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Ditargetkan sebanyak 400 pelaku usaha binaannya telah memiliki sertifikat halal reguler dan self declare, terutama pelaku usaha produk makanan olahan.

Bedanya, sertifikat halal reguler biasanya merupakan sertifikat halal yang melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal. Pemeriksaan terkait dapur produksi, bahan olahannya, dan sebagainya.

Sementara sertifikat halal skema self diclare, merupakan sertifikat halal dengan bahan olahan yang sudah tersertifikat halal, misalnya, pedagang somay. Semua bahan-bahan pembuatan somay, seperti ikan, tepung, kecap dan sebagainya telah memiliki sertifikat halal.

Selain pelaku UKM binaan, lanjut Iqbal, Sudin PPKUKM Jakarta Barat juga mengimbau kepada pedagang Lokasi sementara (Loksem) dan Lokbin (Lokasi Binaan) untuk memiliki sertifikat halal.

“Kami telah memberikan sosialisasi terkait sertifikat halal untuk loksem dan lokbin sejak tahun 2021 lalu. Sampai saat ini masih dalam proses. Nanti kami informasikan pedagang loksem dan lokbin sebagai percontohan yang telah memiliki sertifikat halal,” ujarnya. (ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *