JAKARTA-BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat melakukan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jakarta Barat dalam pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan terhadap badan usaha. Pemeriksaan kepatuhan ini menjadi salah satu agenda rutin BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, sehingga penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan tertib terutama dalam bagian administrasi kepesertaan JKN. Pemeriksaan badan usahan bersama BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol dan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cengkareng yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat.
“Kegiatan pemeriksaan ini kami lakukan secara rutin ini. Selain untuk menjalin hubungan agar tetap erat terjaga juga memastikan sejumlah badan usaha di wilayah Jakarta Barat dapat patuh administrasi,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi, Selasa (23/07/2024).
Menurut Unting, kolaborasi semacam ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program JKN. Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin membantu memastikan bahwa kesejahteraan pekerja dari masing-masing badan usaha telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan sikap tegas dan akan menindaklanjuti badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada Pengawas dan Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat. Serta bagi badan usaha yang tidak hadir dalam pemeriksaan bersama akan ditindak lanjut oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kota Administrasi Jakarta Barat. Keputusan ini memiliki dukungan penuh dari BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat dalam mematuhi ketertiban administrasi badan usaha.
Dukungan Penuh BPJS Kesehatan Jakarta Barat
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat yang telah memberikan dukungan penuh secara sigap, serta membantu kami dalam mewadahi kegiatan pemeriksana ini. Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat implementasi Program JKN dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi peserta JKN serta badan usaha di wilayah Jakarta Barat,” kata Melinda yang merupakan salah satu Person in Charge (PIC) dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol.
Badan usaha yang teraudit memiliki pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta JKN turut diberikan edukasi, sehingga kedepannya mereka dapat memiliki pemahaman sepenuhnya terhadap penyelenggaraan Program JKN. Untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN, badan usaha dapat menggunakan sistem untuk suatu perusahaan mengelola kepesertaan JKNnya yaitu melalui eDabu. Dengan eDabu, badan usaha dapat melakukan pengecekan total tagihan, status kepesertaan, riwayat tagihan, data mutasi, dan tren pembayaran.
Adapun cara mendaftarkan perusahaan ke eDabu BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat, melalui website resmi BPJS Kesehatan, ataupun melalui aplikasi Registrasi Badan Usaha. Saat mendaftarkan eDabu, Perusahaan akan diminta untuk memilih lokasi sesuai dengan perizinan yang berlaku untuk wilayah kerja kantor BPJS Kesehatan. Setelah mendaftar, perusahaan akan menerima notifikasi eMail dan dapat mengaktivasi eDabu melalui link yang ada di dalam email tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa badan usaha belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN, sementara ada juga yang sudah melakukannya. Dalam rangka menindaklanjuti temuan ini, Pengawas dan Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya akan diberikan peringatan dan tindakan lebih lanjut. Selain itu, badan usaha yang tidak hadir dalam pemeriksaan bersama akan ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kota Administrasi Jakarta Barat. (*/fs)







Komentar