oleh

Pembatasan Sosial Berskala Besar Larang Ojol Antar Penumpang

POSKOTA. CO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melarang ojek online (ojol) untuk mengantar penumpang.

Larang itu tertuang dalam pedoman PSBB pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.

Di dalam peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Kendati ada larangan, hingga saat ini masih terlihat banyak terlihat mitra perusahaan ojek online roda dua seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang masih melayani jasa antar-jemput penumpang.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah, pada Sabtu (4/4/2020).

Adapun kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah yang memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit Covid-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau walikota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.

Menanggapi hal itu, Manajer Humas Grab, Andre Sebastia aplikasi layanan ojek online, Grab belum mau berkomentar lebih. “Kami cek dulu ya,” katanya.

Sementara itu, Gojek mengaku bakal menindaklanjuti pedoman dari Permenkes ikhwal larangan pengangkutan penumpang.

Selain ojek online, dalam regulasi PSBB, pemerintah juga membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta moda transportasi. (r)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *