oleh

Pembangunan Rumah Deret di Jalan Kepu Gang VII Kemayoran Dibongkar Paksa Tenaga Kukas Satpol PP Jakarta Pusat

POSKOTA.CO – Tenaga Kuli Kasar (Kukas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat kembali mengeksekusi pembongkaran bangunan bermasalah terletak di Jalan Kepu Dalam Gang VII no: 102 RT 004/03, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada, Jumat (11/12/2020).

Dak, dik, duk, dor, begitulah suara ayunan palu dan godam tenaga Kukas saat membongkar bagian bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu.

Pembongkaran bangunan melanggar tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasie) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Pusat, Aji Kumala, Wakil Camat (Wacam) Kemayoran, Nur Alamsyah didampingi puluhan petugas gabungan lainnya dari aparat kecamatan, kelurahan, TNI, Polri serta petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).

Kasie Trantibum Satpol PP Jakarta Pusat, Aji Kumala didampingi stafnya, Muhammad Daud saat dikonfirmasi POSKOTA.CO menerangkan, pembongkaran bangunan ini berdasarkan usulan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari petugas CKTRP Jakarta Pusat.

“Usulan Rekomtek pembongkaran dari petugas CKTRP Jakarta Pusat karena pembangunan ini tidak sesuai izin,” ungkapnya.

Lanjut Aji Kumala mengatakan, pembongkaran menggunakan alat manual tenaga Kukas membongkar tembok, tiang digunting lalu dipotong dengan las.

Seperti bener pembangunan ini terpasang plang menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor: 10/C.37C 31.71.03.1001.01.006..4/3/-1.785.51/e/2020 tanggal: 6 February 2020 yang berlokasi di Jalan Kepu Dalam Gang VII no: 102 RT 004/03, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat untuk rumah tinggal dua lantai. Namun, pemilik membangun rumah deret atau minimalis. “Karena pemilik mengerjakan pembangunan tidak seauai IMB pembangunan ini terpaksa dibongkar petugas,” tandasnya.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi menegaskan, dalam melakukan pembongkaran pembangunan menyalahi IMB, petugas Satpol PP harus terukur dan tegas terhadap pembangunan yang melanggar itu.

“Satpol PP sebagai eksekusi pembongkaran bangunan melanggar dapat tegas dan terukur dalam melakukan pembongkaran bangunannya. Sedangkan petugas CKTRP Jakpus harus bisa memetakan dan menyiapkan Rekomtek pelanggaran-pelanggaran bangunan yang ada di wilayah Jakpus,” tandasnya.

Menanggapi soal pembongkaran bangunan melanggar IMB, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat, Budiman menyatakan, banyak pembangunan melanggar di wilayah ini karena pemilik bangunanan nakal membangun tidak sesuai dengan IMB harus dibongkar-bongkarin supaya biar ketahuan siapa oknum-oknum yang menjadi beking bangunan bermasalah. “Jangan cara-cara lama di populerkan lagi setelah Pemprov. DKI Jakarta membenahi prosedur birokrasi,” tandasnya.

Sementara itu, terkait maraknya pembangunan melanggar IMB di wilayah Kecamatan Kemayoran, Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Kemayoran, Reza saat dikonfirmasi melalui ponsel tidak menjawab. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *