DEPOK – Seorang siswa SD N Bakti Jaya 4 kelas VI, NR, 12, warga Jalan Ketapang VI no. 176, Sukmajaya terancam buta akibat terkena lemparan botol minuman berisi air 600 ml dibagian mata sebelah kiri hingga membuat cacat dan diduga terkena Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak (TPKPA).
Kejadian itu saat jam belajar ekstrakurikuler Pramuka di lingkungan sekolah, Selasa, 14 Oktober 2025. Korban saat itu tengah duduk ngobrol sesama rekannya mendadak kepala atau mata bagian kiri terkena lemparan benda keras yaitu botol mineral berisi air dan langsung berdarah.
Ternyata dilempar oleh temannya Asraf Alvaro Gumilar (AAG) anak guru di sekolah tersebut dan langsung dibawa ke klinik Abadi Jaya dan dirujuk RS SMRC Depok namun tidak membawa hasil terpaksa dibawa ke rumah sakit di Jakarta Timur, kata M. Abduh orang tua korban kepada wartawan di Depok, Senin (18/5).
“Kami sudah laporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/2054/XI/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014,” ujarnya.
Awalnya keluarga korban tidak mau melaporkan ke Polres Metro Depok tapi niat baik kami dianggap angin lalu sedangkan biaya pengobatan anaknya sudah mencapai Rp 150 juta belum lainnya, katanya yang mengaku sampai saat ini anaknya masih dalam pengobatan.
“Dokter menyampaikan bahwa retina mata anak saya lepas dan harus segera dilakukan operasi karena penglihatannya sudah hilang total di mata kiri,” katanya yang mengaku rumah saya dan pelaku sebetulnya dekat tapi karena tidak niat baik maka kami melaporkan ke Polres Metro Depok. (anton/fs)







Komentar