oleh

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Dipanggil KPK Saksi Kasus KTP-el

POSKOTA.CO–Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dipanggil penyidik KPK. Dia didengar keterangannya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Gamawan sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. “Pemeriksaan dilakukan atas saksi Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Untuk diketahui, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el. Ketiganya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI 2014—2019 Miryam S. Haryani dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula ketika proyek KTP-el dimulai pada tahun 2011 tersangka Paulus Tannos diduga telah lakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu. Pertemuan dilakukan di sebuah ruko kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Husni sendiri dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang. Dalam pertemuan itu menghasilkan beberapa output, yakni SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis. Hasilnya jadi dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Paulus Tannos diduga juga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan tersangka Isnu. Meteka membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Dalam persidangan muncul fakta dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *