BOGOR — Fenomena keberadaan rumah kost di Kelurahan Tegallega, Kota Bogor, menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan ketimpangan dalam pengawasan, di mana hunian sewa tanpa izin terkesan dibiarkan, sementara yang telah mengantongi legalitas justru mendapat penolakan.
Bendahara Pemuda Al Irsyad Kota Bogor, Milzam Bajened, mengungkapkan bahwa sebagian besar rumah kost di wilayah tersebut diduga belum memiliki izin resmi.
Ia menyebut jumlahnya mencapai sekitar 85 persen dari total yang ada. Menurutnya, kondisi ini menjadi ironi karena di sisi lain terdapat rumah kost yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kesepakatan lingkungan, namun justru sempat mendapat penolakan dari warga.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Yang diduga tidak berizin justru berjalan tanpa hambatan, sementara yang sudah sesuai aturan malah dipersoalkan,” ujarnya dikutip wartawan media ini Kamis (30/4/2026).
Milzam menilai, situasi ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam pengawasan serta reaksi sosial di masyarakat.
Ia mendesak pemerintah untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
Sementara itu, Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman, membenarkan bahwa masih banyak rumah kost di wilayahnya yang belum memiliki legalitas.
Ia menyebut hal ini sebagai tantangan dalam penertiban administrasi di tingkat kelurahan.
Menurut Hardi, pihaknya terus mendorong pemilik usaha untuk segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat, terutama untuk mencegah potensi penyalahgunaan hunian sewa.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, baik dari sisi administrasi maupun aktivitas yang bertentangan dengan norma,” tegasnya kepada wartawan.
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka menilai perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah agar tidak terjadi kesenjangan perlakuan antar pemilik usaha.
Sebagian warga juga berharap penertiban dilakukan secara menyeluruh tanpa diskriminasi, sehingga tercipta rasa keadilan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal mereka.
Fenomena ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga menyentuh isu keadilan sosial dan konsistensi penegakan aturan di tingkat lokal.
Pemerintah pun didorong segera mengambil langkah konkret untuk menata kembali keberadaan rumah kost di wilayah Tegallega secara menyeluruh dan transparan.
“Agak aneh ya, ada kosan ijinnya lengkap, tapi malah ada yang demo. Ada sejumlah kosan ijinnya nggak ada, dibiarkan. Kami dukung kosan yang ada ijin,” kata Uus Supriyatna, seorang warga. (yopy)







Komentar