oleh

Kantor Pertanahan Jakut, Apresiasi Tanggapnya BPJS Kesehatan

POSKOTA.CO-Dalam implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menimbulkan berbagai response dari masyarakat terkait kepesertaan JKN-KIS menjadi salah satu syarat dalam proses layanan jual beli tanah. Untuk memastikan layanan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara melakukan koordinasi untuk bersinergi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Utara guna memudahkan masyarakat dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut.

“Agar proses pelayanan terhadap masyarakat menjadi mudah atas persyaratan kepesertaan JKN dalam pengurusan jual-beli tanah, dan harapan agar seluruh proses yang dilakukan masyarakat berjalan tanpa kendala, kami pastikan proses pengecekan status kepesertaan bagi masyarakat tidak sulit,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Shanti Lestari, Selasa (01/03/2022).

Menurut Shanti, untuk tahap awal sejalan dengan disiapkan nya Aplikasi Portal oleh BPJS Kesehatan, yaitu aplikasi untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga memudahkan bagi Petugas di Kantor ATR/BPN untuk memvalidasi keaktifan Kartu JKN-KIS milik Peserta. Pihaknya  akan menempatkan petugas BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara di Kantor ATR/BPN Jakarta Utara untuk membantu proses pengecekan status kepesertaan tersebut. Masyarakat dijamin kemudahannya dalam pengecekan status keaktifan peserta BPJS Kesehatan termasuk dalam layanan pertanahan.

Sementara itu, Irwan Plt. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Utara juga mengungkapkan terdapat dua poin yang ditekankan untuk kepesertaan JKN-KIS bagi masyarakat, yaitu masyarakat yang melakukan permohonan pembelian tanah/rusun dan setelah di cek sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dan kartunya aktif, maka bisa langsung diproses oleh petugas, dan apabila belum terdaftar/tidak aktif, tetap akan diterima dan untuk kepesertaan JKN-KIS nya, dapat melakukan proses pendaftaran melalui kanal pendaftaran yang telah disediakan BPJS Kesehatan. Lalu pada saat pemohon (pihak pembeli tanah/rusun) tersebut mengambil produk layanannya, maka wajib melampirkan bukti kepesertaannya yang telah aktif.

“Kami sangat mengapresiasi atas tanggapnya BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara terhadap proses implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 untuk bersinergi terhadap persyaratan kepesertaan JKN-KIS dalam layanan jual beli tanah di ATR/BPN Jakarta Utara. Dengan ditempatkannya sementara waktu petugas dari BPJS Kesehatan untuk membantu checking  kepesertaan masyarakat, saya yakin bahwa masyarakat tidak akan mengalami kesulitan dalam kepengurusan layanan mereka. Saya pastikan kita akan bersinergi untuk kepentingan masyarakat,” ujar Irwan.

Shanti juga mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan Jakarta Utara berencana akan melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi petugas ATR/BPN Jakarta Utara untuk menyampaikan informasi terkait Program JKN-KIS agar mendapatkan gambaran secara umum. Sehingga pada saat layanan, para petugas dapat menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.(*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *