oleh

Kakorlantas Irjen Firman Ingatkan Pemudik Jam Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Tol

POSKOTA.CO–Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, kecelakaan lalu lintas di jalan tol umumnya terjadi saat dini hari hingga pagi. Rentang waktunya mulai pukul 03.00 WIB hingga 09.00 WIB.

Penyebab kecelakaan lalu lintas di tol didominasi tabrakan depan dan belakang. “Penyebab kecelakaan di jalan tol didominasi tabrak depan dan belakang pada jam rawan berkisar pukul 03.00 sampai dengan 09.00,” kata Irjen Firman Shantyabudi, Rabu (20/4/2022).

Diungkapkan Firman, tahun 2021 tercatat 1.309 kecelakaan di jalan tol. Dari kejadian itu, jumlah korban yang meninggal dunia mencapai 648 orang..Sementara itu, korban yang mengalami luka berat ada 199 orang dan luka ringan sebanyak 1.982 orang.

Lebih jauh Firman menuturkan, akibat kejadian tersebut kerugian materi yang dicatat mencapai Rp16 Miliar..”Fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol, maka perlu implementasi penegakkan hukum. Pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan batas muatan,” ujar jenderal bintang dua itu.

Sementara dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), dan pasal 287 (5). Bukan hanya itu, peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.

“Batas kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km per jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km per jam,” tandasnya. Korlantas Polri mengimbau pengendara mengenai waktu rawan kecelakaan di jalan tol.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *