POSKOTA.CO – Setelah diingatkan dan ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terkait jam buka operasional dan menjual minuman keras (miras) Kafe Kris di Jalan Raya Bogor, Tapos yang tetap nekat buka usaha akhirnya dirazia tim gabungan Satpol PP Kota Depok.
“Ratusan botol miras dan sejumlah E-KTP milik wanita malam yang melayani tamu di kafe tersebut terpaksa disita tim petugas gabungan karena pengelola membandel membuka usaha hingga dini hari,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany didampingi Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufik, Sabtu (31/10/2020) petang.
Tim gabungan yang berjumlah 75 orang petugas terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub Kota Depok langsung melalukan razia terlebih pemilik Kafe Kris sempat menantang tidak takut dengan razia Pemkot Depok terkait jam operasional dan menjual miras selama ini.
Kegiatan razia dilalukan setelah adanya keluhan warga terkait aksi penjualan miras dan jam buka hingga dini hari hampir setiap hari, ujarnya, yang mengaku ratusan botol miras dan belasan E-KTP wanita malam yang bekerja di lokasi itu terpaksa diamankan ke kantor Satpol PP Depok untuk diproses lebih lanjut termasuk pemeriksaan kesehatan atau rapid test Covid-19.
Mengenai perizinan, tambah Taufik, izin operasional akan dicek baik untuk kafe, panti pijat maupun lainnya di ruko depan Hotel Uli Arta, Jalan Raya Bogor, Tapos.
“Jika tidak ada izin tentunya tempat usaha itu akan disegel sebagai salah satu tindakan tegas Pemkot Depok,” tuturnya.
Sementara itu, Wahyu, warga Tapos, sangat mendukung razia miras dan tempat usaha kafe yang buka hingga dini hari.
“Jelas sangat mengganggu warga sekitar terlebih ada penjualan miras yang banyak dikonsumsi kalangan anak muda, dan menimbulkan tindak kejahatan seperti pencurian, perkelahian dan tawuran antarpemuda di kawasan tersebut,” tuturnya. (anton)








Komentar