POSKOTA.CO – Jangan coba-coba Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggunakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah tahun 2022 ke kampung halaman. Jika ketahuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma saat memimpin Apel Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1443 di halaman komplek kantor Pemkot setempat, Jalan Tanah Abang I Gambir, Rabu (26/4/2022).
Menurut orang nomor satu dilingkungan Pemkot Jakarta Pusat ini bahwa, sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor: 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, diterangkan ASN tidak boleh menggunakan Kendaraan Dinas Operasional atau lainnya untuk keperluan mudik lebaran 2022.
Lanjut Dhany Sukma mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menghimbau kepada ASN jangan menggunakan kendaraan untuk mudik lebaran 2022. Bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Ada aturan kepegawain, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi,“ tegas mantan Kadis Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma.
Meski begitu, dia berpesan untuk ASN yang mudik lebaran agar menggunakan fasilitas pribadi atau transportasi umum, serta untuk waspada dan hati-hati di jalan dan semoga sampai tujuan. Salam buat keluarga besar di kampung halaman dan dapat kembali ke Jakarta dengan selamat,” ujarnya. (van)








Komentar