oleh

Hakim Akhirnya Memvonis Ricard Elieser 1,6 Tahun Penjara

POSKOTA.CO–Sungguh di luar dugaan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Sebelum menjatuh vonis, majelis hakim mengatakan, hal meringankan bahwa Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. Namun kata hakim terdakwa Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut agar terdakwa Bharada E dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan, pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi pada Jumat 8 Juli 2022. Pembuhan sadis itu berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan berencana ini didalangi Ferdy Sambo yang telah lebih dulu divonis hukuman mati. Sedang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sedang mantan ajudan Ferdy Sambo, yakni Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *