JAKARTA – Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendukung Gerakan Ayah Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah di lingkungan pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu, para ASN diberi kelonggaran mengajukan izin untuk mengantar anak pergi ke sekolah.
“Alhamdulillah, atasan memberikan izin terlambat kerja dua atau tiga jam untuk mengantar anak. Setelah mengantar ke sekolah, kami kenalkan dengan gurunya, mengawasi sebentar, lalu saya pamit untuk pergi kerja. Mamanya yang mengawasi anak di sekolah. Maklum, ini pengalaman pertama menyekolahkan anak SD, jadi penginnya ngawasin sampai pulang sekolah,” ujar seorang PNS Pemprov Jakarta bernama Tomi, warga Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Senin (14/7)
Secara terpisah, Wakil Gubernur DKJ Rano Karno menyatakan Pemprov Jakarta mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah yang dicanangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia. “Kami dukung mendukung program ini melalui mekanisme yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rano.
Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Mendukbangga/BKKBN) nomor 7 tahun 2025. “Kami tentu mendukung program ini sebagai bentuk penguatan peran orang tua dalam pendidikan,” papar. Pihaknya memberi kesempatan para ASN untuk mengajukan izin mulai dari Senin hingga Jumat asalkan ada persetujuan dari atasan langsung.
Pelaksanaan hari perdana sekolah ini, lanjut Rano, sesuai Kalender Pendidikan Jakarta yang ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan No. 89 Tahun 2025. Di dalamnya juga mengatur progam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dimulai pada hari yang sama. Ketentuan ini berlaku seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Karena itu, Rano mengatakan para ASN yang mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah agar mengajukan izin.
Hal itu terkait dengan mekanisme kerja di lingkungan ASN Pemprov DKI Jakarta yang mensyaratkan ketentuan waktu masuk yang harus dipatuhi dan akan berdampak terhadap tunjangan kinerja.
“Memang ada mekanisme pemotongan tunjangan kinerja Daerah (TKD) bagi ASN yang telat. Maka dari itu, ASN yang mengantar anak dapat mengajukan izin pada aplikasi absensi mobile agar tak terkena potongan tunjangan,” tandasnya. (jo)







Komentar