oleh

Dinkes DKI Jakarta Umumkan Perpanjangan Rekrutmen Pasukan Putih

JAKARTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan waktu rekrutmen Pasukan Putih. Waktu pendaftaran yang semula dijadwalkan pada 2–3 September 2025 kemudian diperpanjang hingga 8 September 2025.

Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan perpanjangan waktu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar lebih banyak yang mendaftar. “Alur pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih. Masyarakat yang berminat silakan daftar secara online,” kata Ani di Jakarta, Kamis (4/9).

Menurutnya, Pasukan Putih yakni petugas layanan kesehatan yang berfokus pada pendampingan dan perawatan masyarakat, khususnya lansia atau warga dengan keterbatasan kemandirian. “Adapun rekrutmen ini terbuka bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dengan persyaratan minimal pendidikan SMA/SMK sederajat, berusia 18–45 tahun,” papar Ani.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi nantinya diwajibkan mengikuti pelatihan sebelum ditugaskan di lapangan. “Perekrutan ini bertujuan memperkuat petugas lapangan dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di ibukota. Rekrutmen Pasukan Putih tidak dipungut biaya. Proses ini gratis dan resmi hanya melalui kanal yang sudah ditentukan,” tandas Ani.

Setelah melalui tahapan administrasi, peserta akan menjalani uji tulis dan skrining kesehatan jiwa, dilanjutkan wawancara pada 15-16 September 2025. Hasil akhir rekrutmen akan diumumkan pada 18 September 2025. “Kesempatan ini diharapkan dapat melahirkan lebih banyak petugas kesehatan warga yang berdedikasi, sehingga peran Pasukan Putih semakin terasa manfaatnya bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Berikut Peran & Tugas Utama Pasukan Putih:
1. Melakukan perawatan langsung kepada lansia/warga di rumah dengan kondisi keterbatasan fisik;
2. Membantu aktivitas dasar sehari-hari bagi lansia/warga;
3. Melakukan pemantauan pengobatan lansia/warga;
4. Melakukan pemantauan dan melaporkan kondisi kesehatan;
5. Melakukan pendampingan dan memberikan dukungan emosional;
6. Membantu rujukan ke fasilitas kesehatan;
7. Melakukan dukungan dan pendampingan keluarga;
8. Melakukan edukasi kepada lansia/warga dan keluarga;
9. Melakukan pendataan dan pemetaan sasaran;
10. Melakukan penilaian tingkat kemandirian aktivitas kehidupan sehari-hari;
11. Melaksanakan tugas lapangan lainnya di bidang Kesehatan. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *