POSKOTA. CO – Mengantisipasi kesadaran dan emosi membawa atau memakai kendaraan di jalanan jajaran Mapolda Metro Jaya khususnya di Mapolres Metro Depok masyarakat yang ingin memperpanjang dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) diharuskan mengikuti tes psikologi SIM selain tes yang sudah biasa dilakukan.
“Ini sesuai Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2022 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga mulai tanggal 1 Maret 2022 lalu masyarakat di Kota Depok baik yang ingin memperpanjang dan membuat SIM baru di Mapolres Metro Depok maupun Satpas SIM 1221 Polres Metro Depok di Pasar Segar, Jl. Tole Iskandar, Depok harus mengikuti tes psikologi, ” kata Kasat Lantas Mapolres Metro Depok Kompol Johny Eka Putra didampingi Banit Regodent Aipda Peson dan Kasubnit Satpas SIM 1221 Polres Metro Depok, Sabtu (5/3).
Masyarakat yang ingin memperpanjang dan membuat baru SIM tentunya harus menyiapkan foto copy KTP dua lembar setelah melaksanakan kesehatan langsung tes psikologi dan hasilnya bisa dilihat langsung bila lulus tes bisa langsung ke loket pendaftaran jika tidak lulus mengulang kembali.
Menurut dia, untuk biaya tes psikologi dikenakan Rp 50 ribu/orang dan itu sesuai Peraturan ini sesuai dengan Perkap Nomor 5 tahun 2021 Pasal 10 (b) dan pasal 12 ayat 1,2,3 dan 4.
Kegiatan tes psikologi yang diwajibkan bagi mereka yang ingin memperpanjang dan membuat baru SIM tentunya diharapkan dapat mengurangi kecelakaan lalulintas “Secara rohani bisa mengontrol diri supaya dapat mengurangi angka kecelakaan. Untuk psikologi pendaftaran secara online harus mendownload aplikasi serta langsung mengisi lembar soal dan data diri,” katanya.
Sementara itu, Ridwan, warga Sukmajaya, tidak mempersoalkan adanya tes psikologi bagi yang ingin memperpanjang dan membuat baru SIM. “Tidak masalah ada tes psikologi yang harus diperhatikan masalah biaya tes agar sesuai ketentuan jangan dilebihkan hanya karena calon pembuat SIM untuk lolos tes, ” tuturnya yang berharap ada petugas yang mantau masalah itu. (anton)







Komentar