POSKOTA.CO – Pemilik lapak pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik kandang unggas di sepanjang kawasan Jalan Inspeksi Kali Sentiong, Kwitang, pasrah alias gigit jari saat petugas berseragam cokelat-cokelat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen menggelar operasi penertiban di lokasi pada Rabu (12/10/2022).
Pantauan di lokasi, ada sebanyak kurang lebih 30 petugas gabungan diterjunkan ke lokasi Inspeksi Kali Sentiong yang meliputi, Jalan Inspeksi Kramat Kembang XI, Kramat Sentiong dan Jalan Kembang II, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kecamatan Senen Aris Cahyadi saat dihubungi membenarkan, PKL dan pemilik unggas di kawasan jalan inspeksi tersebut ditindak tegas lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). “Yang ditertibkan kandang unggas diangkut dengan dua kendaraan dinas operasional (KDO) yang dibantu petugas PPSU,” ungkapnya, Rabu (12/10/2022).

Sedangkan, pemilik lapak PKL karena berdagang di fasilitas umum (fasum) didata identitasnya. Selanjutnya, petugas memberikan kartu kuning. “Bagi pelanggar yang berturut-turut hingga tiga kali melakukan pelanggaran dengan kartu kuning. Tentunya akan ada sanksi administrasi sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pada Pasal 25 Ayat 2 menyebutkan, sanksi administrasi paling rendah Rp100 ribu hingga Rp20 juta,” jelas Aris seraya menambahkan, kartu kuning yang diberikan kepada pelanggar sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi.
Selain itu dalam operasi penertiban, kata Aris, petugas Perhubungan juga menindak kendaraan roda dua yang terparkir di badan jalan dengan operasi cabut pentil (OCP). “Tadi ada lima kendaraan roda dua yang di-OCP petugas Perhubungan, dibantu TNI dan Polri. Kegiatan operasi penertiban berlangsung dua jam tanpa ada perlawanan,” terangnya. (*/van)







Komentar